Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Kota Mataram mewacanakan untuk merger organisasi perangkat daerah. Penggabungan ini menunggu regulasi dari pemerintah pusat.
Sekda Kota Mataram H. Lalu Alwan Basri menegaskan, merger atau penggabungan organisasi perangkat daerah pernah digaungkan. Tetapi menunggu regulasi tentang struktur organisasi dan tata kerja dari pemerintah pusat. Pihaknya tidak ingin terburu-buru,agar tidak kelabakan apabila ada aturan baru. “Kita lagi pembahasan dan jangan sampai kelabakan jika ada aturan baru,” terangnya dikonfirmasi pada, Senin, 21 Juli 2025
Kajian merger perangkat daerah sudah dilakukan Bagian Organisasi dan Tata Laksana Setda Kota Mataram. Kajian ini tinggal menunggu dari pusat serta struktur yang baru. Sebab, penggabungan OPD tidak bisa serta merta karena beberapa OPD ada yang pisah dan gabung.
Mantan Kepala Dinas Perdagangan Kota Mataram menyebutkan, perangkat daerah yang bisa digabung adalah Dinas Pertanian, Dinas Perikanan, dan Dinas Ketahanan Pangan. Tiga OPD ini bisa digabung jadi satu. Badan Riset dan Inovasi Daerah digabung ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. “Kalau sudah keluar regulasi dari pusat baru kita laksanakan,” pungkasnya.
Skenario penggabungan atau merger OPD, apakah akan sama seperti sebelumnya. Alwan tidak mau berspekulasi. Merger ini butuh kajian dan regulasi.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Setda Kota Mataram Arifuddin menambahkan, perangkat daerah di Lingkup Pemkot Mataram masing-masing telah memiliki struktur organisasi dan tata laksana (SOTK). SOTK juga dilengkapi dengan regulasi berupa peraturan walikota tentang tugas pokok dan fungsi kepala dinas, sekretaris, kepala bidang, dan lain sebagainya. “SOTK sudah ada kita buatkan termasuk tugas fungsi kepala dinas,” tambahnya.
Arif mengakui, kajian merger OPD pernah dilakukan sebelum dirinya menduduki jabatan saat ini. Hasil kajian merger OPD bisa saja digunakan oleh kepala daerah sebagai referensi. Akan tetapi, OPD yang tidak bisa digabung adalah Dinas Pemadam Kebakaran dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Sebab, dua OPD ini harus berdiri sendiri sesuai peraturan menteri dalam negeri. “Kalau Damkar dan BPBD ada Permendagri sendiri. Jadi tidak bisa digabung,” tegasnya. (cem)


