Giri Menang (Suara NTB) – Denda pajak di Lombok Barat (Lobar) yang belum tertagih mencapai Rp8,6 miliar. Denda ini akumulasi dari beberapa tahun silam dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak hotel dan pajak restoran. Penunggak denda terbesar ada di salah satu hotel di kawasan Senggigi yang kini sedang dalam proses lelang di KPKNL.
Dari data realisasi pendapatan daerah di Bapenda per tanggal 11 juli 2025, salah satunya masuk Lain-lain PAD yang sah bersumber dari denda pajak mencapai Rp8,6 miliar lebih. Di antaranya yang paling tinggi, denda pajak hotel senilai Rp4.09.666.244, denda PBB sebesar Rp2.449.328.116, dan denda pajak restoran sebesar Rp2.059.854.407. Di luar tiga sektor itu, dalam daftar denda ini termasuk juga BPHTB, namun tidak disebutkan nilainya dan denda karaoke sebesar Rp388 juta lebih.
Kepala Bapenda Lobar H. M. Adnan menerangkan target PAD di Bapenda Rp205 miliar, itu termasuk denda pajak. “Denda paling tinggi itu ada di salah satu hotel di Senggigi, itu kami harapkan dibayarkan segera,” kata Adnan, kemarin.
Saat ini, lanjut dia, hotel itu tengah dalam proses lelang. Kalau itu terbayar maka progres capaian penagihan denda pajak bisa signifikan.
Selain denda hotel, denda PBB dan restoran juga lumayan tinggi. Itu juga berasal dari wajib pajak hotel tersebut. Sejauh ini realisasi penagihan denda pajak ini baru mencapai Rp185.537.168 untuk PBB, hotel sebesar Rp46.698.048 dan restoran Rp24 juta lebih. Masih tingginya denda ini berpengaruh terhadap persentase realisasi PAD. Sebab itu masuk dalam hitungan pendapatan daerah.
Sejauh ini realisasi PAD pada Bapenda hingga Juli ini mencapai 50 persen setengah dari target Rp205 miliar telah berhasil dicapai 50 persen. Terdiri dari hasil pajak daerah telah dicapai Rp94-95 miliar dari target Rp196 miliar, artinya hampir menyentuh 50 persen.
Dari item pajak daerah ini, beberapa sektor paling rendah yakni pajak burung walet dari target Rp50 juta baru terealisasi Rp504 ribu lebih atau 1 persen lebih. Kemudian pajak parkir dari target Rp297 juta yang tercapai baru Rp58 juta lebih atau 19,8 persen. Dan pajak kesenian hiburan lebih rendah lagi, baru terealisasi Rp129 juta lebih atau 18 persen lebih dari target Rp711 juta lebih.
Selain itu ada PBB yang belum signifikan dari target Rp30 miliar, baru dicapai Rp4,5 miliar, hal ini dikarenakan keterlambatan pencetakan dan penyebaran SPPT ke desa-desa.
Namun kata dia, ada beberapa pajak yang lumayan tinggi realisasinya di atas 50 persen, seperti BPHTB dari target Rp23 miliar sudah dicapai Rp13,2 miliar atau 57 persen. Pajak makanan dan minuman (restoran) dari target Rp21,8 miliar lebih sudah dicapai Rp12,3 miliar atau 56 persen. Pajak hotel terealisasi Rp13,9 miliar atau 53 persen dari target Rp26 miliar. (her)



