Sumbawa Besar (Suara NTB) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumbawa mengamankan seorang pria berinisial AN (48 tahun) warga kecamatan Utan karena diduga melakukan penggelapan dalam bisnis jual beli jagung, Rabu, 4 Juni 2025 sekitar pukul 11.00 Wita.
“Terduga pelaku kita tangkap setelah menerima laporan dari N (48) warga Kabupaten Dompu yang menjadi rekan bisnis pelaku di jual beli jagung,” kata kasat Reskrim Polres Sumbawa, AKP Dilia Pria Firmawan, kepada wartawan, Senin, 21 Juli 2025.
Dijelaskan Dilia, sebelum terjadi penipuan korban dengan terduga sepakat untuk melakukan bisnis jual beli jagung. Bahkan pada saat transaksi awal berjalan lancar, dimana korban mengirimkan 230 truk jagung kepada terduga pelaku.
“Jadi, setelah 230 truk berjalan lancar terduga kembali meminta korban mengirimkan 23 truk dengan harga Rp.4.900 per kilogram dengan total berat 241.500 kg senilai Rp. 1.183.350.000,” ucapnya.
Namun setelah proses pengiriman tersebut, antara korban dan terduga kehilangan komunikasi. Bahkan korban sempat berusaha untuk menghubungi terduga pelaku untuk melakukan pembayaran, namun terduga hanya berjanji akan membayar tanpa realisasi.
“Jadi, pembayaran jagung ini mulai terhambat sejak tanggal 1 Juni 2025, dan korban memberikan waktu hingga tanggal 4 Juni 2025 namun terduga pelaku tetap tidak dapat memberikan kepastian untuk pembayaran jagung tersebut,” jelasnya.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Opsnal mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku di Kota Mataram. Tim kemudian berangkat pada Sabtu sekitar pukul 22.30 Wita, dan melakukan penangkapan pada hari Senin, 21 Juli 2025 sekitar pukul 01.00 wita (dini hari) saat sedang makan.
“Saat kita tangkap dan melakukan introgasi singkat terkait laporan tersebut, terduga pelaku mengakui perbuatannya tersebut. Saat ini terduga pelaku sudah kita amankan di Mapolres untuk kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tukasnya. (ils)



