spot_img
Rabu, Februari 18, 2026
spot_img
BerandaNTBSUMBAWAPiutang PBB P2 di Sumbawa Tembus Rp47,6 Miliar

Piutang PBB P2 di Sumbawa Tembus Rp47,6 Miliar

Sumbawa Besar (Suara NTB) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbawa, mencatat jumlah piutang dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pedesaan dan Perkotaan (P2) mencapai angka Rp47, 6 miliar yang terhitung sejak tahun 2014 hingga tahun 2024.

“Memang piutang kita dari sektor pajak tersebut sangat tinggi dan setelah kita telusuri ternyata data penunggak tersebut tidak clear by name by address hanya data yang menjadi menunggak,” kata Sekretaris Bapenda, Auliah Asman kepada Suara NTB, Senin, 21 Juli 2025.

Aul akrabnya disapa menjelaskan, persoalan piutang PBB P2 ini muncul setelah pemerintah pusat melimpahkan ke daerah termasuk masalah piutang yang muncul. Daerah pun setelah menerima data dan melakukan penelitian lebih lanjut atas piutang tersebut datanya tidak tuntas by name by address.

“Jadi, kita (daerah) hanya diberikan angka piutangnya dan beberapa data yang menunggak, tetapi data-data tersebut tidak jelas by name by address sehingga kami kesulitan,” ucapnya.

Kondisi tersebut mengakibatkan daerah sangat kesulitan untuk melakukan upaya penagihan atas piutang tersebut. Belum lagi persoalan denda pembayaran yang terlambat, sehingga jumlah tersebut pasti akan terus bertambah selama tidak ada pembayaran.

“Inilah yang menjadi kendala terbesar kami yakni di data masyarakat yang menunggak, apalagi masalah piutang ini sudah berlangsung sejak tahun 2014 sehingga kami sangat kesulitan,” ucapnya.

Ia pun meyakinkan, meskipun masih banyak kendala tetapi pemerintah tetap berusaha untuk melakukan penagihan terutama yang datanya bisa ditemukan. Berdasarkan data saat ini tercatat ada sekitar 260.000 masyarakat wajib pajak yang terdata di tahun 2025 saja belum lagi data dibawa tahun 2025.

“Persoalan data menjadi hal yang terpenting, makanya saat ini kami sedang melakukan verifikasi dan pemilihan data dengan kondisi di lapangan agar piutang tersebut bisa kita lakukan penagihan,” tambahnya.

Pemerintah pun saat ini lanjut Aul tengah mempertimbangkan untuk melakukan penghapusan terhadap piutang PBB P2 dibawa lima tahun terakhir. Hanya saja untuk melakukan penghapusan datanya harus valid terlebih dahulu dan saat ini tim sedang bekerja di lapangan.

“Kami tetap menggandeng desa dan kecamatan untuk melakukan verifikasi terhadap wajib pajak yang melakukan penunggakan PBB P2. Jika hanya mengandalkan kami (Bapenda) personel kita sangat terbatas,” imbuhnya.

Ia menambahkan, langkah awal untuk menyelesaikan piutang tersebut dengan melakukan verifikasi data dengan melibatkan 157 desa dan 8 kelurahan. Setelah proses tersebut final, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan inspektorat untuk melakukan proses lebih lanjut.

“Kita verifikasi data dulu sampai dengan data final, setelah kita kita akan kordinasi dengan Inspektorat apakah bisa kita lakukan penghapusan atas data piutang yang tidak kita temukan atau seperti apa nanti. Tetapi yang jelas kami sedang berproses,” tukasnya. (ils)

IKLAN

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN



VIDEO