Sumbawa Besar (Suara NTB) – Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa, menyita sedikitnya 445 gram ganja selama 14 hari pelaksanaan operasi antik gatarin tahun 2024 dan sabu seberat 50,36 gram dari 17 orang tersangka.
“Jadi, selama operasi antik ada 15 laporan polisi dengan 17 orang tersangka, tiga orang diantaranya merupakan target operasi (TO) dan sisanya merupakan pengembangan,” kata Kapolres Sumbawa, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, kepada wartawan, Kamis (25/7).
Jika dibandingkan dengan operasi Antik tahun lalu lanjut Jun, maka tahun 2024 terjadi peningkatan jumlah kasus yang diungkap. Bahkan peningkatannya diklaim mencapai 30 persen baik jumlah tersangkanya maupun barang bukti yang disita.
“Di tahun 2023 kita hanya mampu mengungkap sebanyak 13 kasus dan 2024 sebenyak 15 kasus artinya terjadi peningkatan jumlah kasus,” ujarnya.
Jika dihitung jumlah barang yang disita (sabu) dikalikan Rp1,5 juta per gramnya, maka ada sekitar Rp75 juta uang yang beredar di bisnis tersebut. Jika dihitung kembali dengan 1 gram digunakan oleh 10 orang maka ada 7500 orang yang berhasil diselamatkan dari pusaran narkoba.
“Kami tidak berhenti di operasi antik saja, kasus narkoba tetap menjadi atensi kami,” tambahnya.
Seraya mengajak masyarakat untuk sama-sama menekan peredaran narkoba di Sumbawa. Sebab berdasarkan hasil pengungkapan, peredaran narkoba sudah menyasar seluruh kecamatan karena tidak hanya di wilayah Barat dan timur barang tersebut beredar.
“Kita tidak bisa bekerja sendiri dalam menekan peredaran gelap narkoba, melainkan harus secara bersama-sama. Apalagi dari 17 orang tersangka yang kita tangkap rata-rata mereka merupakan usia produktif,” tambahnya.
Pemusnahan Barang Bukti
Selain melaksanakan pengungkapan kasus narkotika dengan 17 orang tersangka, Polres Sumbawa juga memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja.
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya penyidik melengkapi materi berkas perkara milik tersangka. Kita juga mengundang pihak terkait,” ucapnya.
Proses pemusnahan tersebut juga disaksikan oleh tersangka dan kuasa hukumnya. Upaya tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen dari Kepolisian untuk berupaya menekan kasus narkotika serta menekan penyalahgunaan barang bukti tersebut.
“Kami musnahkan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan salah satunya hilangnya barang bukti dan penyalahgunaan lainnya,” tandasnya. (ils)