Giri Menang (Suara NTB) – Tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Lombok Barat resmi dipecat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat (Lobar). Dua orang diantaranya buntut pelanggaran netralitas ASN yang terbukti terlibat dalam politik praktis pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 lalu. Sedangkan satu orang terlibat pencabulan.
“Pemberhentianya keluar tanggal 2 Juli,’’ terang Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM), Jamaludin yang dikonfirmasi, Senin, 21 Juli 2025. Dikatakan, kedua oknum ASN itu bertugas sebagai Staf di Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Guru salah satu SMP di Sekotong
Pemberhentian itu didasarkan hasil keputusan Badan Kepegawaian Negara menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sebelumnya kedua oknum ASN itu didatapi oleh Bawaslu aktif berkampanyekan pasangan calon bupati dan wakil bupati. Sehingga menganggar undang-undang ASN terkait neteralitas dan tidak terlibat politik praktis.“Berawal dari Laporan Bawaslu yang ditindaklanjuti dan direkomendasikan BKN untuk diberikan sanksi,” jelasnya.
Meski resmi diberhentikan, namun status kedua mantan Oknum ASN itu berhenti dengan hormat bukan atas permintaan sendiri. Sehingga tetap menerima tunjangan hari tua. Namun untuk hak gaji sudah diberhentikan.
“Seperti pensiun muda karena belum memenuhui syarat pensiun,” ucapnya.
Selain dua ASN itu, Pemkab Lobar juga sudah mengeluarkan pemberhentian permanen oknum guru SD yang menghamili siswinya di Lingsar. Kasus Oknum Guru itu bahkan sudah ada vonis pengadilan hukuman penjara sekitar 16 tahun.
“SK pemberhentianya sudah diserahkan sekitar dua minggu yang lalu kalau tidak salah,”pungkasnya.(her)



