Mataram (Suara NTB) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Mataram mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan layanan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) berbayar. Pihak Disdukcapil menegaskan bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan, termasuk aktivasi IKD, diberikan secara gratis.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Mataram, Mansur menyampaikan, bahwa akhir-akhir ini pihaknya menerima sejumlah laporan dari warga yang diminta membayar sejumlah uang untuk proses aktivasi IKD oleh oknum yang mengaku sebagai petugas Disdukcapil. “Kami tegaskan bahwa aktivasi IKD tidak dipungut biaya. Jika ada oknum yang meminta pembayaran, itu adalah penipuan,” ujarnya saat dikonfirmasi pada, Selasa, 22 Juli 2025.
Mansur juga menegaskan, petugas Disdukcapil tidak menghubungi warga secara pribadi melalui panggilan atau pesan via WhatsApp. Aktivasi IKD hanya dapat dilakukan secara tatap muka langsung di kantor. Pasalnya, aktivasi tersebut hanya bisa dilakukan oleh petugas Dukcapil secara langsung.
Sebagai langkah tindak lanjut dari pemerintah dalam menyikapi hal itu, ia meminta masyarakat segera melaporkan aduannya jika menerima telepon maupun pesan serupa ke nomor 0812- 3860-693/0851-9734-4577 atau media sosial resmi Disdukcapil Mataram. Selain itu, masyarakat diminta untuk tidak membagikan data pribadi kepada pihak yang tidak dikenal.
“Kita buka hotline 24 jam, aduan bisa langsung lewat media sosial, bisa juga langsung datang ke mall pelayanan publik, atau bisa juga datang langsung ke kantor dinas,” jelas Mansur.
Mengantisipasi modus penipuan melalui saluran telepon. Mansur memastikan pihaknya telah melakukan sosialisasi dan kampanye dengan menggunakan media cetak seperti pamflet atau brosur. “Kami cetak flyer, bahwa tidak ada soal-soal (pelayanan dengan meminta bayaran semua gratis),” ucapnya.
Diketahui, Identitas Kependudukan Digital (IKD) sendiri merupakan inovasi dari Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri yang memungkinkan masyarakat mengakses KTP digital melalui aplikasi resmi. Untuk melakukan aktivasi, warga cukup datang ke kantor Disdukcapil dengan membawa KTP elektronik dan handphone yang mendukung aplikasi IKD. (pan)


