spot_img
Minggu, Februari 1, 2026
spot_img
BerandaNTBSUMBAWAInspektorat Segera Lelang Aset Milik Mantan Direktur RSUD Sumbawa

Inspektorat Segera Lelang Aset Milik Mantan Direktur RSUD Sumbawa

Sumbawa Besar (Suara NTB) – Inspektorat Kabupaten Sumbawa, memastikan akan segera melelang aset milik terpidana korupsi dr. Deden Hasan Basri untuk mengganti kerugian keuangan yang timbul senilai Rp 1. 479. 825. 254.00 di kasus korupsi RSUD Sumbawa tahun 2022 lalu.

“Jadi, besaran uang pengganti tersebut sudah kita sidangkan di Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MPTGR) dan proses pemberkasannya juga sudah tuntas untuk kita lakukan lelang,” kata Plt Inspektur Inspektorat, I Made Patrya, kepada Suara NTB, Selasa, 22 Juli 2025.

Ia melanjutkan, proses lelang dilakukan mengacu pada putusan final Pengadilan sehingga untuk proses tindak lanjut atas pembebanan uang pengganti sifatnya sudah tuntas. Saat ini pihaknya tengah menunggu hasil penilaian dari KPKNL untuk proses lelang terhadap aset yang sudah disita sebelumnya.

“Jadi, untuk proses tindak lanjut atas rekomendasi tersebut sudah tuntas, tinggal kita menunggu hasil penilaian KPKNL untuk lelang atas aset milik terpidana,” ucapnya.

Ia menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan segera melakukan kordinasi lebih lanjut bersama Kejaksaan untuk proses lelang terhadap aset tersebut. Sehingga apa yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTB tersebut bisa segera tuntas.

“Tetap akan kita kordinasi dengan Kejaksaan karena mereka yang melakukan penyitaan terhadap aset milik terpidana dengan harapan bisa segera dilelang,” tambahnya.

Adapun aset yang disita untuk dilelang tersebut yakni tanah seluas 2 hektar di Kecamatan Plampang. Tanah dan rumah di kawasan UTS,  Moyo Hulu, rumah dan tanah di kawasan Jurulane Kelurahan Brang Bara serta satu unit mobil dan dua unit sepeda motor.

“Kita tinggal menunggu hasil penilaian dari KPKNL saja untuk proses lelang terhadap aset itu. Kami juga berharap hasil penilaiannya bisa segera sehingga apa yang menjadi temuan BPK bisa tuntas,” timpalnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kejaksaan Negeri Sumbawa, menargetkan lelang sejumlah aset milik terpidana korupsi dr. Dede Hasan Basri tuntas tahun ini (2025) mengingat penilaian harga di KPKNL Bima terus berproses..

“Jadi, semua aset tersebut sudah kita serahkan dan masih menunggu hasil penilaian dari KPKNL untuk proses lebih lanjut,” kata Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan (BBR) Sesarto Putera, kemarin. (ils)

RELATED ARTICLES
IKLAN

VIDEO