spot_img
Sabtu, Januari 31, 2026
spot_img
BerandaPOLHUKAMYUSTISIPolisi Usut Dugaan Pencabulan Anak 4 Tahun di Bima

Polisi Usut Dugaan Pencabulan Anak 4 Tahun di Bima

Mataram (Suara NTB) – Kepolisian Resor Bima tengah mengusut dugaan kasus pencabulan terhadap seorang bocah laki-laki berusia 4 tahun. Terduga pelaku, pria berinisial AK (58) yang bekerja sebagai tenaga honorer di Sanggar Kegiatan Belajar di Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, telah diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bima.

Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Abdul Malik, menjelaskan bahwa penyelidikan kasus ini sempat terhambat karena minimnya saksi saat pelaporan awal. “Waktu laporan awal, hanya ibu dan anak korban yang memberi keterangan. Saksi-saksi sekitar pun sangat minim, sehingga penyelidikan sempat terhenti,” ujar Malik pada Selasa, 22 Juli 2025.

Namun, penyidikan kini kembali dilanjutkan. Penyidik telah memanggil kembali ibu dan anak korban untuk memberikan keterangan lanjutan. Selain itu, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk guru-guru di lingkungan tempat kejadian perkara (TKP), akan segera dilakukan.

“Besok kami turun langsung ke lokasi bersama tim untuk memeriksa para saksi. Ada beberapa guru yang sudah sempat menanyakan kepada anak korban, dan kami akan telaah soal ini,” tambah Malik.

Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara dengan pemeriksaan saksi serta analisis psikologi korban dan terduga pelaku. Terduga pelaku, AK, diketahui bukan seorang guru melainkan tenaga honorer yang diperbantukan menjaga sekolah, informasi ini diperoleh dari kepala sekolah dan pengelola sanggar.

Korban telah dua kali menjalani pendampingan dari UPTD PPA dan pekerja sosial. Meskipun secara fisik terlihat ceria dan aktif, anak korban secara konsisten menyebut nama orang yang sama ketika ditanya soal kejadian yang dialaminya.

“Karena itu, kami akan lakukan pemeriksaan psikologi terhadap korban dan pelaku secara terpisah. Psikolog yang akan menilai kondisi psikis anak secara objektif,” terang Malik.

Visum juga telah dilakukan sebanyak dua kali, masing-masing di Puskesmas Bolo dan Sondosia. Visum pertama tidak langsung diterbitkan secara resmi karena belum ada pengantar dari kepolisian saat itu, namun hasilnya tetap menjadi bagian dari alat bukti.

“Dari gambaran awal visum, ditemukan bekas tekanan benda tumpul. Tapi hasil resminya masih dirangkum dokter. Kami sudah koordinasikan, mudah-mudahan besok saat cek TKP kami bisa ambil hasilnya di Puskesmas Sondosia,” pungkasnya.

Penyidik menegaskan bahwa proses penyidikan sudah bisa dilanjutkan. Namun, untuk penetapan tersangka, dibutuhkan hasil pemeriksaan psikolog sebagai alat bukti pendukung. “Itu penting untuk menilai apakah kondisi psikis korban sesuai dengan dugaan yang kami sangkakan,” tutup Malik. (mit)

RELATED ARTICLES
IKLAN

VIDEO