Jakarta (Suara NTB) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto dan Ketua DPR RI Puan Maharani untuk meminta audiensi membahas Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP.
“Kami menyampaikan surat audiensi dan usulan tersebut (17 poin masalah RUU KUHAP, red.) kepada Presiden, cc (tembusan, red.) Menteri Hukum (Supratman Andi Agtas),” ujar Kepala Bagian Perancangan Peraturan Biro Hukum KPK Imam Akbar Wahyu Nuryamto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 22 Juli 2025.
Ia mengatakan surat permohonan audiensi soal Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) untuk Puan Maharani disampaikan KPK beberapa waktu lalu.
“Kami telah menyampaikan surat ke Ketua DPR RI dengan tembusan Ketua Komisi III DPR (Habiburokhman). Kami menyampaikan harapan untuk bisa beraudiensi, sekaligus kami menyampaikan pandangan dan usulan atau konfirmasi terhadap rancangan KUHAP yang kami pegang,” katanya.
Iman Akbar mengatakan bahwa KPK memutuskan bersurat kepada Presiden dan Ketua DPR RI karena lembaga antirasuah tersebut tidak mengetahui perkembangan pembahasan RUU KUHAP.
Oleh sebab itu, KPK sempat mengkaji Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP yang diterima bersama para ahli dan akan menyampaikan hasilnya kepada Presiden dan Ketua DPR RI dalam audiensi tersebut.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto pada Kamis, 17 Juli 2025, mengaku lembaga antirasuah itu tidak dilibatkan saat pemerintah membahas DIM RUU KUHAP.
RUU KUHAP saat ini sedang dibahas Komisi III DPR RI sebagai RUU prioritas 2025 dalam program legislasi nasional.
Dwifungsi ABRI
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) meminta kepada Komisi III DPR RI agar ketentuan TNI sebagai penyidik dihapus di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana alias KUHAP.
Ketua YLBHI Muhammad Isnur menilai bahwa ketentuan itu bisa berpotensi menghadirkan kembali sistem Dwifungsi ABRI. Karena hal itu, kata dia, membuka ruang bagi TNI untuk menjadi penyidik pada tindak pidana umum.
“Pelibatan TNI di sini menurut kami sebagai penyidik kasus pidana umum potensial menormalisasi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum,” kata Isnur saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.
Dia menjelaskan bahwa hal itu tercantum dalam Pasal 7 ayat 3 draf revisi UU tersebut. Pada intinya, Polri menjadi penyidik utama yang mengkoordinasikan dan mengawasi penyidik dari lembaga lainnya, kecuali penyidik dari kejaksaan, KPK, dan TNI.
Jika TNI diberi ruang sebagai penyidik, dia menilai bahwa pelanggaran hak asasi manusia bisa terjadi dalam urusan penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan, bahkan terhadap penetapan tersangka.
Berdasarkan proses pembahasan revisi yang dia ikuti, menurut dia, DPR awalnya hanya mencantumkan frasa TNI Angkatan Laut. Namun dalam dalam versi pemerintah, frasa Angkatan Laut tersebut dihapuskan dan hanya menjadi TNI.
Selain itu, dia menilai bahwa akan ada dualisme penyidikan yang berdampak pada tumpang tindih kewenangan. Jangan sampai, kata dia, tidak ada jaminan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat.
“Jadi menurut kami rekomendasinya apa? Ini dihapus saja ketentuan TNI menjadi penyidik,” kata dia.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan memastikan bahwa tidak ada semangat membangkitkan Dwifungsi ABRI dalam revisi KUHAP. Sebab, kata dia, penyidik TNI yang dimaksud adalah penyidik yang bergerak di sektor kelautan dan perikanan.
Menurut dia, ketentuan itu pun sudah diatur dalam undang-undang lain yang mengatur tentang kejahatan di sektor perikanan.
“Dalam KUHAP itu dalam rangka TNI Angkatan Laut yang penyidik perikanan, yang TNI dalam arti keseluruhannya tidak ada di situ,” kata Hinca. (ant)


