Dompu (Suara NTB) – Bangunan lapak permanen yang memanfaatkan ruang public seperti trotoar dan lainnya masih saja ditemukan, di tengah upaya penertiban yang dilakukan pemerintah. Lapak di depan lapangan Simpasai Dompu, Rabu, 23 Juli 2025 ditertibkan Sat Pol PP karena masih bertahan dengan bangunan lapaknya.
Kepala Sat Pol PP Kabupaten Dompu, Sukardin H Suaeb, S.Sos yang dikonfirmasi, Rabu usai penertiban lapak warga di Simpasai menyampaikan, upaya penertiban lapak secara paksa itu terpaksa dilakukan Sat Pol PP Dompu karena pemilik lapak yang sudah diingatkan sebelumnya tidak mengindahkan. Karena bangunan lapak tersebut memanfaatkan ruang public dan dikhawatirkan akan mengganggu keselamatan pejalan kaki dan kepentingan umum.
“Sebelum penertiban yang kita lakukan hari ini, kita sudah sampaikan peringatan secara tertulis. Juga sudah disampaikan secara lisan untuk tidak terlalu maju bangunan lapaknya, sehingga memanfaatkan trotoar dan bahu jalan,” katanya.
Penataan ini, lanjut Sukardin, untuk menata kota lebih rapi dan nyaman bagi semua pihak. Baik bagi pejalan kaki, pengguna jalan umum, maupun bagi warga yang berusaha. Penataan ini tidak hanya dilakukan di kota, tapi menyasar di semua dan akan dilakukan secara bertahap. “Kita ingin daerah kita bersih, nyaman dan tertata dengan baik,” katanya.
Sukardin juga menegaskan, pihaknya menertibkan bukan bermaksud melarang warga berusaha. Pemerintah daerah justru mendorong tumbuh kembangnya usaha warga. Dengan demikian, ekonomi Masyarakat bergerak. Perputaran ekonomi ini yang kita harap untuk menopang ekonomi daerah. “Tapi bisa juga mengabaikan keselamatan, keindahan dan kerapian wilayah,” katanya. (ula)



