Dompu (Suara NTB) – Panitia seleksi daerah (Panselda) perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Dompu dituding sengaja meloloskan honorer yang tidak aktif bekerja pada instansi pemerintah, masuk dalam database tenaga non ASN pada BKN. Mereka ini justru lolos menjadi PPPK tahap kedua, sehingga peserta yang memiliki nilai tinggi tersingkir.
Hal itu disampaikan Persatuan Honorer PPPK Tahap kedua Kabupaten Dompu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar DPRD Dompu dengan BKD dan PSDM Kabupaten Dompu bersama para honorer di ruang rapat terbatas Dewan, Kamis, 24 Juli 2025.
“BKD sebagai bagian dari Panselda sengaja meloloskan mereka yang tidak mengabdi sebagai honorer data base tenaga non ASN pada BKN, sehingga nasip kami yang benar – benar mengabdi dikorbankan. Untuk itu, kami ajukan keberatan atas hasil pengumuman PPPK tahap kedua yang diumumkan pemerintah. Kami minta Dewan membuat Pansus untuk mengusut ini,” kata Syarif yang dikenal dengan panggilan Bim Bim ini.
RDPU yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Dompu, H Muhammad Iksan, S.Sos ini meminta perwakilan BKD dan PSDM Kabupaten Dompu untuk menjawabnya. Termasuk soal perlakuan khusus bagi para honorer kelompok tertentu tanpa memperhatikan nilai yang diperolah dalam proses seleksi.
Asraruddin, SH., selaku Sekretaris BKD dan PSDM Kabupaten Dompu bersama timnya menegaskan, Panselda tidak memiliki kewenangan untuk memverifikasi data para honorer. Pihaknya hanya melanjutkan proses yang diajukan oleh peserta kepada panitia seleksi nasional (Panselnas), termasuk hasil pengumuman. “Yang mengolah hasil tes peserta itu ada di Panselnas. Kita di BKD hanya melanjutkan proses yang ada di Panselnas,” tegas Asraruddin.
Soal ada honorer yang masuk database tenaga non ASN pada BKN hasil pendataan tahun 2022, Asraruddin menegaskan, pendataan itu dilakukan oleh Perangkat Daerah tempat honorer mengabdi. Karena setiap honorer melampirkan daftar hadir, daftar honor yang diterima, dan SK pengangkatan.
“Dokumen ini dilengkapi dengan surat pernyataan tanggungjawab mutlat dari pimpinan OPD. Karena mereka yang tau pegawainya. Dokumen itu diunggah pada aplikasi. Begitu juga dengan saat pendaftaran mengikuti tes PPPK,” jawab Asraruddin.
Ia pun mempersilahkan pada honorer untuk mengadukan Ketika ditemukan ada diantara mereka yang lolos, ternyata tidak memenuhi syarat, maka kelulusannya bisa dibatalkan Ketika terbukti datanya tidak benar. “Yang membatalkan bukan Panselda, tapi Panselnas. Kita hanya mengajukan,” katanya.
H Muhammad Iksan, S.Sos yang memimpin RDPU bersama para anggota yang hadir sepakat untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus). Namun Keputusannya akan disampaikan kepada pimpinan Dewan dan dibahas Bersama. (ula)



