spot_img
Kamis, Februari 12, 2026
spot_img
BerandaHEADLINESoroti Tingginya Pernikahan Anak

Soroti Tingginya Pernikahan Anak

NTB menjadi provinsi dengan angka pernikahan dini tertinggi. Di tahun 2024, kasus pernikahan dini yang tercatat di data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) sebanyak 581 kasus.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifatul Choiri Fauzi menyoroti masih tingginya angka pernikahan anak di daerah ini. Menurutnya, untuk mengentaskan kasus pernikahan dini, sangat dibutuhkan kolaborasi lintas sektor agar penanganannya lebih menyeluruh dan berdampak langsung ke masyarakat.

Menangani pernikahan di usia anak ini harus berkolaborasi dengan berbagai pihak. “Dari kementerian yang lain juga bersama-sama, dari Kementerian Ekonomi, dari Kementerian BKKBN, ini harus sinergi bersama-sama karena memang ini faktor penyebabnya juga banyak,” ujarnya, Jumat, 25 Juli 2025.

Dia mengatakan, pernikahan usia anak memiliki dampak serius, tidak hanya pada masa depan perempuan yang menikah muda, tetapi juga pada kualitas generasi selanjutnya. Bahkan, pernikahan dini terbukti menjadi salah satu penyumbang meningkatnya angka stunting di Indonesia, termasuk di NTB.

“Benar, dampak pernikahan anak meningkatkan stunting. Di NTB sudah banyak yang dilakukan, tetapi kan harus ada kolaborasi lebih lanjut supaya ada penyadaran juga di tingkat masyarakat,” lanjutnya.

Selain membahayakan kesehatan ibu dan anak, pernikahan dini juga berpengaruh besar terhadap aspek sosial dan ekonomi keluarga. Anak-anak yang lahir dari ibu yang belum matang secara fisik dan psikologis rentan mendapatkan pola asuh yang tidak optimal.

Ia menambahkan, pernikahan dini tidak bisa menyelesaikan persoalan, apalagi persoalan ekonomi. Malah, menikah di usia anak akan menambah persoalan baru yang menjadi akar masalah kehidupan anak di masa depan.

“Pernikahan dini tidak menyelesaikan persoalan, tetapi menimbulkan persoalan baru, bagaimana dia mendidik anak-anaknya, bagaimana ekonomi, dan sebagainya,” pungkasnya.

Berdasarkan data dispensasi perkawinan di Pengadilan Agama, hingga Bulan Mei tahun 2025 tercatat 149 kasus perkawinan di bawah usia 19 tahun untuk laki-laki, dan di bawah 16 tahun untuk perempuan terjadi di NTB.

Daerah dengan angka perkawinan anak tertinggi di NTB dipuncaki Kabupaten dan Kota Bima dengan 81 kasus, disusul oleh Kabupaten Sumbawa dengan 23 kasus, selanjutnya Dompu 19 kasus, Lombok Barat sembilan kasus, Lombok Tengah tujuh kasus, kemudian Lombok Timur dan KSB yang masing-masing dua kasus, dan Kota Mataram dengan nol kasus.

Di tahun 2024 lalu, fenomena yang sama terjadi, kota dan Kabupaten Bima menempati angka tertinggi kasus perkawinan anak dengan 299 kasus. Disusul oleh Dompu 130 kasus, Sumbawa 72 kasus, Lombok Barat 49 kasus, Lombok Timur 15 kasus, Lombok Tengah 14 kasus, dan KSB dan Mataram yang masing-masing satu kasus. (era)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN



VIDEO