Sumbawa Besar (Suara NTB) – Pemkab Sumbawa, tengah mengkaji untuk melakukan penyertaan modal sebesar Rp2,7 miliar ke PD BPR NTB dalam mendukung program upland bagi ratusan petani bawang penerima sebagai bantuan modal usaha.
“Penyertaan modal dilakukan pemerintah sebagai dana bergulir melalui PD BPR NTB. Jadi uang itu harus berjalan terus karena uang itu merupakan bantuan donatur,” kata Kabag Ekonomi Setda Sumbawa, H. Khaeruddin kepada Suara NTB, Minggu, 27 Juli 2025.
Haji Her menjelaskan, dana Rp2,7 miliar tersebut merupakan bantuan dari donatur tetapi untuk bisa mendapatkan uang itu harus melalui skema penyertaan modal. Laporan pelaksanaan terhadap penyaluran uang tersebut sebagai dokumen reimburse ke donatur.
“Harus pakai uang APBD dulu, setelah uang itu semua tersalur disertai dengan bukti baru di reimburse (proses pergantian biaya) dari donatur program tersebut,” ucapnya.
Ia pun meyakinkan, pola tersebut dianggap sangat aman karena sudah berjalan beberapa tahun terakhir dan pemerintah tetap mendapat reimburse dari donatur. Apalagi program ini sudah berjalan sejak tahun 2021 lalu dan tidak pernah terjadi masalah dalam proses penyalurannya.
“Metode tersebut sangat aman karena sudah berjalan sejak beberapa tahun terakhir, dan para petani kita sangat terbantu dengan adanya bantuan tersebut karena mereka tidak lagi harus mengeluarkan biaya yang besar,” ujarnya.
Ditambahkan Kadistan Ni Wayan Rusmawati, menjelaskan program upland ini sudah berjalan sejak tahun 2021 dengan nilai bantuan modal usaha bagi kelompok penerima sebesar Rp4, 7 miliar. Dari jumlah tersebut yang sudah tersalurkan sebesar Rp2,005 miliar sehingga berlanjut di tahun 2025 sebesar Rp2, 7 miliar.
“Jadi, uang tersebut bekerjasama dengan PB BPR NTB dengan bunga 4 persen per tahun dan penerima bantuan merupakan kelompok petani bawang penerima program upland,” ujarnya.
Wayan melanjutkan, untuk program upland tahun 2025 total penerima bantuan sebanyak 48 kelompok tani dengan total luas lahan mencapai 300 hektare. Perubahan perda dilakukan karena di perda sebelumnya hanya mengatur penyertaan modal ke Badan Usaha Milik Petani (BUMP) menjadi penyertaan modal petani penerima program.
“Di Perda awal kita proses penyertaan modalnya ke BUMP, karena BUMP tidak memiliki jaminan aset maka kita alihkan masyarakat penerima program,” tukasnya. (ils)



