Taliwang (Suara NTB) – Upaya DPRD Kabupaten Sumbawa Barat mewajibkan seluruh kendaraan yang beroperasi di lingkungan proyek tambang Batu Hijau mengunakan plat lokal EA Sumbawa Barat terus bergulir. Terbaru kalangan legislatif ini meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB membuat regulasi terkait hal tersebut.
Wakil Ketua DPRD KSB, Badaruddin Duri mengatakan, beberapa waktu lalu ia telah berkunjung ke Bapenda NTB. Dalam pertemuan tersebut, dibahas mengenai fenomena banyaknya kendaraan luar daerah yang beroperasi di NTB. Namun di sisi lain tidak memberikan kontribusi bagi daerah karena tidak ber-plat nomor wilayah NTB.
“Kami (bersama Bapenda NTB) satu pemikiran. Dan kemudian sepakat mendorong lahirnya sebuah regulasi dalam bentuk peraturan gubernur (Pergub), karena kewenangannya memang ada di tangan provinsi,” kata Badaruddin.
Ia mengatakan, percepatan membentuk regulasi terhadap kendaraan luar daerah itu harus segera. Ini sekaligus sebagai langkah taktis agar daerah dapat mengoptimalkan penerimaan dari opsen pajak kendaraan. “Ini kan bukan bicara keuntungan bagi KSB saja, tapi seluruh kabupaten/kota termasuk Pemda NTB sendiri,” paparnya.
Secara aturan, Badaruddin menyebut, dorongan pihaknya itu dimungkinkan. Pada pasal Pasal 71, Undang Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 hal itu diatur dengan sangat jelas. Dalam Pasal 71 ayat ayat (1) huruf d mengatur mengenai kewajiban pemilik kendaraan bermotor luar daerah untuk melaporkan kendaraan bermotor miliknya jika telah lebih dari 3 (tiga) bulan beroperasi di luar wilayah registrasi. “Selama ini kendaraan plat luar daerah itu hanya mengantongi surat izin tiba. Tapi itu kan sementara saja. Lewat dari 3 bulan harusnya kendaraan itu sudah harus balik nama (ganti plat),” cetusnya sembari menegaskan sudah banyak daerah yang memberlakuan ketentuan tersebut.
“Terbaru Jawa Barat di bulan April lalu. Terus ada Provinsi Jambi, bahkan di sama sudah sejak tahun 2023.berlakunya,” sebut politisi Partai NasDem ini.
Sebagai informasi, pihaknnya memperkirakan ada lebih dari 2 ribuan kendaraan berpelat luar daerah yang beroperasi di lokasi proyek tambang Batu Hijau. Kendaraan-kendaraan tersebut tidak saja digunakan oleh PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) tetapi juga banyak didatangkan oleh perusahaan mitra dan Subkontnya. (bug)



