Tanjung (Suara NTB)Bawaslu Kabupaten Lombok Utara mengingatkan masyarakat terhadap risiko kasus hukum (pidana) jika mempermainkan hak pilih. Bahkan, pada Pilkada 2020 silam, salah satu masyarakat harus terkena sanksi karena pelanggaran tersebut.”Pada Pilkada 2020, ada masyarakat kita di Bayan sampai terjerat pidana lantaran memilih dua kali. Ini yang kita tidak ingin terulang kembali sehingga masyarakat harus diberikan edukasi,” tegas Komisioner Bawaslu KLU Bidang P2HP, Ria Sukandi, Minggu 9 juni 2024.
Pada sosialisasi partisipatif kemarin, Bawaslu mengundang berbagai elemen masyarakat, dari kelompok organisasi, pemuda, organisasi perempuan, mahasiswa dan unsur lainnya. Andi pada kesempatan itu menegaskan, pentingnya kesadaran masyarakat terhadap fungsi pengawasan maupun penggunaan hak pilih. Peran serta masyarakat untuk saling mengawasi diperlukan, karena Bawaslu sebagai penyelenggara bersifat terbatas menurut sumber daya manusia.
“Pengawasan tidak ansih parsial menjadi tanggungjawab Bawaslu semata, karena goal yang akan dicapai dalam pesta demokrasi nanti yaitu terwujudnya keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat.” “Kami berharap ada kesadaran langsung dari kita semua untuk saling mengawasi,” imbuhnya.Bawaslu juga mengingatkan berbagai isu yang rawan terjadi. Diantaranya, money politik, isu SARA hingga pelanggaran administratif.
Dikatakan Andi, indeks tingkat kerawanan menjelang pilkada yang akan diselenggarakan pada 27 November 2024 mendatang cukup rawan terjadi. Meskipun mengalami penyempitan dari Pileg kepada Pilkada, namun tidak lantas menghilangkan potensi kerawan di tiap-tiap TPS.
“Maka, peran partisipatif ini menjadi penting sebagai tugas kita bersama,” demikian Andi. (ari)