Tanjung (Suara NTB) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lombok Utara (KLU) melakukan pengawasan aktif terhadap pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) terpadu yang dilakukan Dinas Dukcapil KLU, di Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang. Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh penduduk tercatat dalam administrasi dan memiliki hak pilih pada Pemilu mendatang.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa, Dr. Suliadi, Rabu, 30 Juli 2025 mengaku, ia bersama sejumlah staf Bawaslu turun mengawas pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) yang digelar secara terpadu oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di Desa Gili Indah, pada Selasa, 29 Juli 2025. Pengawasan difokuskan pada proses perekaman KTP Elektronik (KTP-el) dan pendaftaran Identitas Kependudukan Digital (IKD).
“Pelayanan adminduk berbasis elektronik ini memiliki potensi strategis dalam konteks pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB),” ujar Suliadi.
Ia menyampaikan kegiatan pengawasan ini merupakan langkah antisipatif Bawaslu untuk mencegah kemungkinan penyalahgunaan data kependudukan dalam tahapan pemilu dan pemilihan.
“Bawaslu berkepentingan memastikan tidak ada mobilisasi atau manipulasi data pemilih melalui kegiatan pelayanan Adminduk. Semua proses harus berjalan secara transparan, adil, dan bebas dari kepentingan politik praktis,” tegasnya.
Dikatakannya juga pentingnya kolaborasi antara Bawaslu, Dukcapil, pemerintah desa, dan masyarakat dalam menjaga integritas data kependudukan. Hal ini dinilai krusial, mengingat data kependudukan menjadi dasar utama dalam penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Selama proses pengawasan, Suliadi melihat proses pelayanan adminduk yang dilaksanakan di Desa Gili Indah ini mendapatkan respons positif dari masyarakat. Pasalnya, warga yang tinggal di wilayah kepulauan tergolong jauh dari pusat pelayanan Adminduk.
Berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, tercatat 8 orang pemilih pemula yang melakukan perekaman KTP-el. Sementara itu, sebagian besar masyarakat lainnya memanfaatkan layanan untuk perbaikan dan pelaporan data kependudukan.
Menurut dia, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperluas cakupan kepemilikan dokumen kependudukan serta mempercepat transisi Adminduk ke sistem digital melalui IKD.
“Kami berkomitmen untuk terus mengawal seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada, termasuk proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, demi terselenggaranya pemilihan yang jujur, adil, dan demokratis,” tandasnya. (ari)
AWASI –



