Sumbawa Besar (Suara NTB) – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumbawa, mencatat sedikitnya ada tiga bidang tanah milik Pemerintah yang masih dikuasai masyarakat dengan tahun perolehan 1976 dan 1977Â di desa Klungkung, kecamatan Batulanteh dan kantor camat Alas tahun 2005.
“Tanah tersebut bermasalah karena dikuasi masyarakat, pemerintah juga sudah melakukan upaya untuk mediasi agar aset tersebut bisa dikembalikan mamun hingga saat ini masih belum ada titik temu,” kata Kabid pengelolaan barang milik negara, Kaharuddin, kepada Suara NTB, Rabu, 30 Juli 2025.
Kahar turut merincikan, luas tanah tersebut sekitar 5.000 meter persegi diperuntukkan untuk kebun coklat dan 50.000 meter persegi lainnya untuk kebun cengkeh dengan nilai sekitar Rp950 juta. Sementara untuk kantor camat Alas seluas 2.525 meter persegi dengan nilai sebesar Rp7,1 juta.
“Khusus untuk tanah kantor camat Alat, saat ini kami masih menunggu putusan di tingkat kasasi untuk proses lebih lanjut setelah di peradilan tingkat dua Pemerintah menang atas gugatan tersebut,” ujarnya..
Dikatakannya, tanah seluas 5.000 meter persegi untuk perkebunan coklat saat ini dikuasai satu orang. Sementara untuk lahan seluas 50. 000 meter persegi untuk tanaman cengkeh dikuasai enam orang dan sudah dilakukan beberapa kali pertemuan dengan orang yang menguasai agar mereka segera mengembalikan ke dastah.
“Jadi, terhadap aset tersebut sudah kita lakukan beberapa kali pertemuan termasuk kami juga sudah mengupayakan adanya surat pernyataan dari Kadis Perkebunan periode 1991-2002,” sebutnya.
Saat itu Mantan Kadis Perkebunan (Muhammad Saleh) sudah menandatangani surat pernyataan atas aset tersebut. Dalam surat pernyataan itu, Muhamad Saleh mengaku bahwa tanah tersebut memang milik Pemkab Sumbawa.
“Tetapi saat pertemuan di tingkat desa, masyarakat yang menguasai tanah tersebut tidak mau mengakui pernyataan dari mantan kepala dinas itu, ” jelasnya.
Selain itu, pemerintah kembali menggelar rapat pada tanggal 20 Juni, di rapat tersebut aset berupa tanah itu tercatat dalam kartu inventaris barang milik Pemkab Sumbawa. Namun masyarakat yang menguasai lahan tersebut tetap menolak untuk mengembalikan aset itu ke Pemkab Sumbawa.
“Terhadap masyarakat yang menolak menyerahkan aset tersebut, kita sudah meminta mereka untuk membuat surat gugatan tetapi hingga kini belum ada informasi terbaru. Tetapi kami tetap berkomitmen agar aset tersebut bisa diserahkan ke Pemkab Sumbawa, ” tukasnya. (ils)

