Taliwang (Suara NTB) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa Barat berhasil melampaui target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA). Dari target awal Rp200 juta yang diasumsikan pada APBD Murni 2025, realisasinya hingga semester pertama tahun ini telah mencapai sekitar Rp2 miliar.
“Sekarang posisinya sudah ada di angka Rp2 miliar penerimaan kita dari retribusi DKPTKA itu,” ungkap kepala Disnakertrans KSB, Slamet Riadi kepada Suara NTB, Rabu, 30 Juli 2025.
Dengan capaian signifikan itu, Disnakertrans KSB pada APBD Perubahan tahun ini akan mengoreksi target PAD dari DKPTKA tersebut. Slamet menyebut, targetnya akan dinaikan hingga Rp3 miliar hingga Desember mendatang. “Dan target Rp3 miliar itu akan kita jadikan asumsi target awal di APBD murni tahun 2026,” sebutnya.
Peningkatan PAD dari retribusi DKPTKA itu pada dasarnya telah terjadi dalam beberapa tahun terakhir. Hal itu dipicu karena banyaknya pemanfaatan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang dilakukan oleh PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) dan aliansi serta sejumlah mitranya di proyek tambang Batu Hijau.
“Dan tahun 2024 lalu dari target Rp600 juta kita dapatnya Rp2,3 miliar. Makanya kita berani naikkan sampai Rp3 milar sampai akhir tahun ini,” papar Slamet.
Meski terjadi kenaikan signifikan, Slamet menyebut, sebenarnya pendapatan dari TKA itu dapat lebih besar jika seluruh perusahaan patuh terhadap aturan. “Kami lihat perusahaan belum sepenuhnya jujur dalam membayar retribusi DKPTKA itu. Padahal kita bisa asumsikan dengan kurs Rp15 ribu sebenarnya kita bisa dapat sampai Rp6 miliar/tahun,” cetusnya seraya menyebut jumlah TKA yang sedang diperkerjakan oleh perusahaan di KSB saat ini. “Data terakhir kami tercatat sebanyak 1.670-an TKA. Dan sebagian besar bekerja di proyek Batu Hijau,” imbuh mantan sekretaris Dinas Perikanan KSB ini.
Sebagai informasi DKPTKA merupakan kewajiban yang harus dibayarkan oleh pemberi kerja TKA kepada pemerintah atas setiap TKA yang dipekerjakan. Dana ini merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau pendapatan daerah dalam bentuk retribusi daerah. Di mana umumnya pembayaran retribusi tersebut ditetapkan sebesar US$100 per jabatan per bulan, dan dibayar di muka. (bug)



