Giri Menang (Suara NTB) – Persoalan data penerima bantuan sosial menjadi konsern Pemkab Lombok Barat (Lobar). Pemkab Lobar tengah melakukan verifikasi dan validasi data penerima bantuan ini. Dalam data penerima bansos, diduga ada keluarga pihak desa yang masuk menerima bansos tersebut. Untuk itu, pihak desa pun diminta tak sembarangan menginput data penerima bantuan dan tidak mengutamakan keluarga, jika anggota keluarganya tak layak sebagai penerima bantuan.
Kepala Dinas Sosial (Disos) Lobar H. Lalu Winengan menerangkan pihaknya berani dan berniat baik melakukan sosialisasi dengan mengumpulkan semua kades, di tengah kondisi beberapa persoalan bansos.
Seperti halnya bantuan pangan beras yang menjadi isu hangat di bawah. Pihaknya mengumpulkan semua kepala desa untuk mensosialisasikan terkait sejumlah program. Di antaranya verifikasi dan validasi data penerima bantuan sosial yang saat ini menjadi konsern Pemkab Lobar.
Selain itu, desa diajak mensukseskan sekolah rakyat di Lobar, menyusul sudah dibukanya SRMP di Sentra Paramita, dan menyusul SR-SD di GOR Gunungsari. Â Dari komitmen bersama dengan para kades, sama-sama untuk memperbaiki data tersebut. “Datanya ada di kami, silakan kalau ada data (warga) miskin belum menerima bantuan, tinggal laporkan nanti kami laporkan (usulkan diaktifkan),” kata dia, kemarin.
Semua data bansos diverifikasi dan validasi, baik itu bansos beras, PKH, BPNT maupun PBI JKN yang jumlahnya mencapai puluhan ribu. Ia diperintahkan oleh Bupati Lobar untuk melakukan verifikasi menyeluruh agar data nya valid.
Dalam verifikasi data ini, lanjut dia, desa dilibatkan. Pendataan ini, kata dia, Pemkab melalui SDM PKH selalu melibatkan desa, sehingga data inipun tidak ujuk-ujuk muncul dari pusat. “Tapi kadangkala pihak desa juga ada yang mengimput data (warga) yang mampu, keluarganya, itu saja yang jadi masalah di desa,” ungkapnya.
Yang banyak terjadi di desa, lanjut dia, warga keberatan karena warga yang mendapatkan bantuan tidak pernah berubah. Sehingga dalam pertemuan para kades, semua sepakat pendataan dilakukan dengan sebenar-benarnya sesuai kondisi lapangan. Sebab, warga yang mampu tidak boleh menerima bantuan.
Dari sisi pandangan agama bantuan yang diterima yang bukan haknya itu tidak berkah, bahkan haram. “Kalau warga mampu menerima bantuan yang bukan haknya itu dosa, tidak berkah baikan haram,” imbuhnya mengingatkan. (her)


