Mataram (suara NTB) – Dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 di NTB, yakni mantan Wakil Bupati Sumbawa DN dan RA, istri dari tersangka utama Wirajaya Kusuma, tidak menghadiri panggilan pemeriksaan oleh penyidik Polresta Mataram pada Kamis, 31 Juli 2025.
Menurut Kepala Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram, Iptu I Komang Wilandra, kedua tersangka telah menyampaikan surat keterangan tidak bisa hadir karena alasan kesehatan. “Keduanya sudah mengirimkan surat keterangan sakit kepada kami,” ungkap Komang.
RA dilaporkan sedang menjalani kemoterapi di rumah sakit, sedangkan DN disebutkan sedang berobat di luar daerah. Namun, tidak dirinci jenis penyakit yang diderita DN. Pemeriksaan terhadap RA dijadwalkan ulang pada Sabtu, 2 Agustus 2025, sementara pemeriksaan DN akan dilakukan pekan depan pada hari yang belum ditentukan. “Untuk DN minggu depan, belum kami tentukan harinya apa,” jelas Komang.
Sebelumnya, surat panggilan pemeriksaan telah dilayangkan sejak Senin, 28 Juli 2025 kepada kedua tersangka untuk hadir pada Kamis, 31 Juli 2025. Meski berada dalam dua berkas perkara berbeda, keduanya dipanggil pada hari yang sama.
Dalam kasus ini, penyidik Polresta Mataram telah menahan empat tersangka lainnya, yaitu: Wirajaya Kusuma (WK) – Mantan Kepala Biro Ekonomi Setda NTB dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Kamaruddin (K) – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Chalid Tomasoang Bulu (CT) – Saat ini menjabat Sekretaris Dinas Pariwisata NTB; dulunya Kepala Bidang Pembinaan UKM Diskop UKM. M. Haryadi Wahyudin (MH) – Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Keempatnya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Kasus korupsi ini bermula dari proyek pengadaan masker pada tahun 2020 dengan nilai anggaran sebesar Rp12,3 miliar, bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) Dinas Koperasi dan UMKM NTB. Proyek dilaksanakan dalam tiga tahap dan melibatkan lebih dari 105 pelaku UMKM.
Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu: DN, WK, K, CT, MH dan RA. Penyelidikan kasus ini dimulai sejak Januari 2023 dan dinaikkan ke tahap penyidikan pada September 2023. Berdasarkan audit BPKP NTB, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,58 miliar dalam kasus ini. (mit)


