Mataram (Suara NTB) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram mulai melakukan pemeriksaan ke sejumlah titik parkir yang dikeluhkan warga. Langkah ini diambil sebagai respons atas maraknya keluhan tentang juru parkir (jukir) liar yang memungut tarif di luar ketentuan resmi.
Dalam beberapa hari terakhir, keluhan warga terkait jukir nakal terus bermunculan, terutama soal pungutan tarif Rp2.000 untuk sepeda motor. Mereka berdalih tarif tersebut sudah naik dari sebelumnya Rp1.000, padahal hingga kini penyesuaian tarif belum resmi diberlakukan.
Salah satu warga Mataram, Lia, membagikan pengalamannya saat berkunjung ke sebuah kafe di kawasan Cakranegara. Ia menyebut merasa jengkel karena dipaksa membayar lebih oleh jukir yang tidak memberikan pelayanan.
“Rada kesel, motor saya posisinya ga berubah dari awal masuk sampe mau pulang. Pas dateng ga ada jukir, eh tiba-tiba nodong Rp2 ribu. Itupun ga ada bantu keluarin motor, atau bantu nyebrangin. Yang bikin jengkel juga, pas dikasih seribu mereka nolak, maksa minta Rp2 ribu, karena alasan tarif parkir naik,” katanya, Rabu, 30 Juli 2025.
Ia menambahkan, dirinya tidak keberatan membayar lebih jika jukir memberikan pelayanan yang layak.
“Kalau jukirnya sopan, ramah, terus motor kita dirapikan, saya rasa gapapa kalau bayar Rp2 ribu. Tapi yang ada di lapangan, kebanyakan bertolak belakang,” ujarnya.
Menanggapi laporan-laporan tersebut, Kepala Dishub Kota Mataram, Zulkarwin, menyatakan pihaknya telah menurunkan koordinator lapangan (korlap) untuk mengecek langsung ke sejumlah lokasi yang disebutkan warga.
“Segera kita turunkan korlap ke lokasi-lokasi tersebut,” tegasnya, Kamis, 31 Juli 2025.
Beberapa titik yang masuk dalam pengaduan warga antara lain berada di Jalan Gajah Mada (Jempong), Jalan Arif Rahman Hakim, Jalan WR Supratman, dan kawasan Mixue Jempong, Sekarbela. Dishub berkomitmen melakukan penertiban, baik terhadap jukir liar maupun jukir resmi yang tidak menjalankan tugas dengan benar.
“Kalau mereka jukir liar dan tidak terdaftar akan ditertibkan. Kalau lokasi belum terdaftar akan kita daftarkan. Tapi kalau mereka jukir resmi yang nakal, kami akan berikan sanksi sesuai perjanjian kinerjanya,” tuturnya.
Dari hasil pendataan Dishub, sejumlah titik seperti lokasi Bakso Kamboja dan Tomoro Coffee Jempong termasuk dalam titik parkir resmi. Koordinator lapangan telah dikirim untuk melakukan klarifikasi langsung ke lokasi tersebut.
“Setelah kita cek, lokasi Bakso Kamboja (warung bakso) dan Tomoro Coffee (Jempong) sudah terdaftar. Saat ini korlap sudah mendatangi lokasi tersebut (untuk mengkonfirmasi),” kata Zulkarwin.
Dari hasil klarifikasi, jukir di lokasi mengaku tidak pernah menarik tarif Rp2 ribu. Dishub menduga, ada warga sekitar yang memanfaatkan momen saat pergantian shift atau saat jukir resmi tidak berada di tempat.
“Kemungkinan waktu pergantian shift atau waktu solat, ada masyarakat setempat yang parkir dan narik parkir Rp2 ribu. Tetapi, kami tetap mengarahkan jukir agar tetap menarik parkir sesuai tarif parkir yang berlaku di Mataram,” tandasnya. (hir)


