Giri Menang (Suara NTB) – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) turun mengecek persoalan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Lombok Barat. Mereka memotret persoalan PMI, mulai dari proses rekrutmen, pemberangkatan, hingga PMI purna (pulang) dari luar negeri. Termasuk juga terkait pemberangkatan PMI ilegal.
Tim BPKP turun selama beberapa hari. Mereka mengecek ke Kantor Dinas Tenaga Kerja, calon PMI, daerah kantong PMI. “BPKP ingin memotret permasalahan – permasalahan terkait penempatan PMI ,”kata Kadis Sosial Lalu Martajaya, kemarin.
BPKP mengecek pelayanan terhadap PMI di kantor Disnaker. Mereka menanyakan ke Dinas seperti apa SOP, prosedur pemberangkatan PMI mulai dari pelatihan hingga berangkat.
Calon PMI yang kebetulan mengurus pemberangkatan juga diwawancarai di Kantor Disnaker, bagiamana alur proses pengurusan. Pihaknya pun memberikan penjelasan apa adanya kepada tim. “Alhamdulillah, mereka enak nyaman,”sambungnya. Selain ke Kantor Disnaker, mereka juga turun ke beberapa Agent perusahaan pengerah tenaga kerja atau Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). “Mereka turun ke dua perusahaan,”imbuhnya.
Untuk daerah kantong PMI, tim BPKP turun ke dua desa sebagai daerah terbesar pengirim TKI, yakni Gelogor dan Langko. Pihaknya pun berupaya membantu berkoordinasi dengan pihak desa terkait. Di kantong PMI ini, pihak BPKP mewawancarai calon dan Purna PMI. “Mereka wawancara,”imbuhnya. Tim BPKP juga menanyakan ke desa, terkait peraturan desa tentang PMI ini.
Selain itu, pihak BPKP mengonfirmasi terkait mantan PMI yang berhasil setelah pulang dari luar negeri. “Fokusnya pada kantong PMI,”ujarnya. Dua desa ini menjadi kantong PMI terbesar di Lobar. Kalau pada tingkat kecamatan, Sekotong menjadi kantong PMI terbesar. Permasalahan pemberangkatan PMI secara ilegal juga tak luput dari pertanyaan tim BPKP. “PMI bermasalah ini 90 persen yang ilegal,”ujarnya.
PMI ilegal ini, tidak diketahui pemberangkatannya, sebab tidak melapor dan tercatat di dinas. Ada juga PMI ilegal disebabkan over stay, habis masa kerja di luar negeri namun tidak memperpanjang kontraknya. Kaitan dengan pengawasan pemberangkatan PMI ini pun pihaknya telah meminta kepada para kades dan camat untuk turut berperan nengedukasi calon PMI. Sebab bicara pengawasan, tidak bisa diserahkan ke dinas saja. Sementara Dinas sediri kewenangannya pada penerbitan rekomendasi. (her)



