Mataram (Suara NTB) – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mendorong Pemerintah Provinsi NTB agar segera menyelesaikan pemetaan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN). Hal ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mengharuskan penataan pegawai non-ASN paling lambat Desember 2025.
Anggota Banggar DPRD NTB, Sudirsah Sujanto, mengingatkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk mengambil langkah cepat dalam memetakan tenaga non-ASN yang masih aktif dan memenuhi kriteria. Ia menekankan pentingnya penyelesaian pemetaan ini agar dapat dituntaskan sebelum akhir tahun 2025. “BKD penting segera memetakan tenaga non-ASN yang aktif dan layak, supaya bisa diselesaikan tahun ini,” ujar Sudirsah pekan lalu.
Menurutnya, percepatan ini tidak hanya penting karena tenggat waktu yang sudah ditetapkan, tetapi juga karena menyangkut nasib ribuan pegawai non-ASN yang hingga kini belum memiliki kejelasan status.
Sudirsah yang juga Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD NTB, menambahkan bahwa pemetaan yang akurat dibutuhkan untuk menyesuaikan kebutuhan organisasi dan kapasitas anggaran daerah. “BKD harus menyusun pemetaan berdasarkan kebutuhan riil dan keaktifan pegawai. Ini berkaitan langsung dengan kemampuan fiskal daerah jika status mereka dialihkan menjadi PPPK,” tegasnya.
Langkah ini bertujuan agar tenaga non-ASN yang memenuhi syarat bisa diakomodasi sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sehingga mereka mendapatkan kejelasan status dan perlindungan hukum.
Selain isu non-ASN, Banggar juga menyoroti praktik mutasi pegawai antar-Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), terutama di lingkungan Inspektorat dan BKD. DPRD menilai mutasi harus dilakukan secara profesional dan sesuai regulasi agar tidak mengganggu ritme kerja birokrasi.
“Mutasi pegawai ke depan harus sesuai kebutuhan dan ketentuan perundang-undangan. Jangan sampai menimbulkan ketimpangan antar perangkat daerah,” pungkasnya. (ndi)



