Mataram (suarantb.com) – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB, Dr.H. Nursalim menanggapi soal dilaporkannya dirinya ke Polda NTB atas kasus dugaan pemotongan dana pokok pikiran (Pokir) DPRD NTB tahun 2025. Bagi Nursalim itu adalah hal biasa karena setiap warga negara punya hak untuk itu.
‘’Kan hak semua warga negara (melaporkan),” ujarnya, Senin, 4 Agustus 2025. Kendati demikian, dia menegaskan pihaknya sudah bekerja sesuai regulasi, termasuk soal dana Pokir itu. Menurutnya, yang dilakukan sudah sesuai dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran.
“Yang penting kita kerja sesuai aturan, kalau kami kan berdasarkan regulasi kerja. Aturan ada, sudah difasilitasi Kemendagri,” lanjutnya.
Mantan Kepala Biro Organisasi ini juga menolak istilah “pemotongan” dalam kasus itu. Ditegaskan, yang dilakukan adalah penyesuaian anggaran. Dan itu tidak hanya berlaku untuk pokir saja, tetapi juga terhadap seluruh anggaran di perangkat daerah.
“Bukan Pokir saja yang dilakukan penyesuain. OPD lain juga. Semua perangkat daerah kena efisiensi,” tegasnya.
Seperti diketahui, TGH. Najamuddin Mustafa melaporkan Pemprov NTB ke Polda NTB terkait dugaan pemotongan dana Pokir dewan periode 2019-2024. Nursalim selaku Kepala BPKAD NTB, menjadi salah satu pihak yang dilaporkan ke Polda NTB. Najamudin menyebut bahwa pemotongan dana Pokir itu sebagai perbuatan melawan hukum (PMH) yang melibatkan unsur kesengajaan.
“Kepala BPKAD (diduga) ikut, karena dia mengurus keuangan. Ini murni pekerjaan di eksekutif,” katanya.
Selain melaporkan Kepala BPKAD, Najamudin juga melaporkan Gubernur NTB, Dr.H. Lalu Muhamad Iqbal.
Najamuddin menyebutkan telah melapor ke Polda NTB dari seminggu yang lalu. “Sudah seminggu yang lalu melaporkan Gubernur NTB dan Kepala BPKAD NTB terkait (dugaan) pengambilan Pokir DPRD Rp39 miliar,’’ ujarnya.
Dia mengaku telah memberikan data-data terkait dugaan pemotongan dana Pokir ilegal kepada pihak kepolisian. “Saya sudah menyerahkan data namun belum saya belum di-BAP,” jelasnya. Kebijakan dugaan pemotongan Pokir itu dinilainya ilegal karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Dia mengambil Pokir itu tanpa dasar hukum. Lalu dia berani membuat peraturan sebagai dasar mengeksekusi barang yang secara ilegal ini. Ini yang kita tuntut,” tegas Najamuddin.
Menurutnya, Pemprov NTB harus melewati PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang peraturan pemerintah tentang pengelolaan keuangan daerah. Kemudian, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB, Kombes Pol FX Endriadi mengatakan akan mengecek dahulu perihal laporan yang dilayangkan Najamuddin itu. “Saya cek dulu ya,” balasnya singkat saat dihubungi Suara NTB. (era/mit)



