Mataram (suarantb.com) – Rencana pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, khususnya untuk golongan R4 (Non-ASN yang tidak lolos pada seleksi PPPK tahap II), masih menunggu kepastian kemampuan keuangan daerah. Pemerintah Kota Mataram belum dapat memastikan apakah anggaran daerah mampu mengakomodasi kebutuhan penggajian untuk pengangkatan tersebut.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, M. Ramayoga, mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada proyeksi fiskal terkait pengangkatan PPPK paruh waktu golongan R4. Hal ini disebabkan proses perencanaan yang masih berlangsung serta belum diterimanya data resmi mengenai jumlah formasi yang akan diangkat.
“Belum kita (BKD Kota Mataram) rencanakan (di) keuangan daerah, (karena) sampai sekarang belum ada data. Karena untuk besaran angka atau jumlah pengangkatan itu nanti BKPSDM yang memberikan data. Berapa yang akan diangkat dan bagaimana kapasitas fiskal kita (nantinya tergantung data dari BKPSDM),” ujarnya pada Senin (4/8/2025).
Ia menjelaskan bahwa kepastian mengenai sanggup atau tidaknya daerah membiayai pengangkatan tersebut masih bersifat relatif. Pemerintah Kota juga berharap agar pembiayaan gaji dapat didukung dari dana alokasi umum (DAU) dari pemerintah pusat.
“Kalau dikatakan sanggup dan lain sebagainya, itu kan relatif. Tapi lihat dulu besarannya (jumlah formasi yang akan diangkat). Mudah-mudahan kita ditransferkan DAU dari pemerintah pusat,” ucapnya.
Ramayoga menambahkan bahwa Pemkot belum bisa memastikan apakah pengangkatan PPPK golongan R4 secara atau bertahap. Keputusan tersebut akan sepenuhnya mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat.
Golongan R4 Lebih Banyak daripada R3
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Taufik Priyono, menyebutkan bahwa dari 3.115 calon PPPK paruh waktu, jumlah dari golongan R4 lebih banyak dibandingkan dengan golongan R3.
“Lebih banyak (jumlah) yang (golongan) R4,” kata Taufik saat dikonfirmasi, Senin, 5 Agustus 2025.
Ia juga menambahkan bahwa besaran gaji PPPK paruh waktu golongan R3 dan R4 masih mengacu pada upah minimal tenaga non-ASN di lingkungan Pemkot Mataram.
“Untuk gaji PPPK paruh waktu golongan R3 dan R4 itu minimal seperti yang diterima sekarang. Di bawah Rp 2 juta, di bawah UMR,” bebernya.
Sebelumnya, Taufik mengatakan bahwa untuk R3, arah kebijakannya sudah jelas. MenPAN-RB telah menyampaikan bahwa daerah dipersilakan mengangkat R3 sebagai PPPK paruh waktu. Mereka juga diperbolehkan untuk diajukan guna mendapatkan NIP. Sementara itu, untuk R4, kebijakan pengangkatannya sepenuhnya diserahkan kepada daerah, apakah ingin diusulkan sekarang atau menyusul di kemudian hari.
Ia memastikan bahwa seluruh pegawai yang masuk dalam kategori R3 dan R4 tidak perlu mengikuti seleksi ulang. Pemkot membuka ruang agar mereka langsung dapat mengajukan penetapan sebagai pekerja paruh waktu.
“Tidak ada seleksi ulang bagi R3 dan R4. Semua yang masuk golongan R3 dan R4 dipersilakan untuk mengajukan penetapannya (sebagai pekerja paruh waktu). Sementara itu, untuk pengusulan formasi pertahunnya akan disesuaikan. Tergantung kemampuan anggaran daerah,” pungkasnya. (hir)


