spot_img
Rabu, Februari 25, 2026
spot_img
BerandaPOLHUKAMYUSTISIMantan Wabup Sumbawa, Dewi Noviany Resmi Ditahan

Mantan Wabup Sumbawa, Dewi Noviany Resmi Ditahan

Mataram (Suara NTB) – Kepolisian Resor Kota Mataram resmi menahan tersangka keenam dalam kasus pengadaan masker Covid-19 di wilayah NTB tahun 2020, Rabu, 6 Agustus 2025. Tersangka itu adalah Mantan Wakil Bupati (Wabup) Sumbawa, Dewi Noviany.

Dari pantauan Suara NTB, Noviany menjalani pemeriksaan kurang lebih 6 jam sejak pukul 09.00 Wita sebelum menjalani penahanan pada pukul 16.10 Wita di rutan Polresta Mataram.

“Memang langsung kami tahan setelah pemeriksaan,” tegas Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Mataram, AKP Regi Halili.

Regi menyebutkan, penyidik menanyakan puluhan pertanyaan kepada adik kandung mantan Gubernur NTB Zulkieflimansyah itu.

Dalam kasus ini, Noviany berperan mendatangi dan menunjuk UMKM untuk menawarkan proyek masker Covid-19 itu.

“Sata itu yang bersangkutan merupakan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha (TU) bidang aset di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB,” jelasnya.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terpisah, Mantan Wabup Sumbawa itu menepis adanya uang dugaan korupsi yang mengalir ke dirinya.

“Saat itu saya hanya membantu pihak UMKM yang ada di pulau Sumbawa,” ucapnya.

Berangkat dari sana, dia pun meminjamkan modal terlebih dahulu. Modal tersebut berasal dari kantong pribadinya sejumlah kurang dari Rp200 juta kepada satu UMKM untuk pengadaan 48 ribu masker.

“Saat itu Covid, saya melihat perlu membantu UMKM di sana,” pungkasnya.

Kuasa hukum Noviany, Kusnaini mengatakan bahwa kliennya itu telah mengajukan penangguhan penahanan kepada pihak kepolisian.

“Karena kemarin sempat sakit juga, tensinya sempat naik,” kata dia.

Kuasa hukum menjadi penjamin dalam pengajuan penangguhan penahanan itu.

Sebagai informasi, selain Noviany, Polresta Mataram telah menahan lima tersangka dalam kasus pengadaan masker Covid-19 ini.

Lima tersangka itu antara lain; Wirajaya Kusuma (WK) – mantan Kepala Biro Ekonomi Setda NTB dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Kamaruddin (K) – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Chalid Tomasoang Bulu (CT) – Saat ini menjabat Sekretaris Dinas Pariwisata NTB; dulunya Kepala Bidang Pembinaan UKM Diskop UKM.

M. Haryadi Wahyudin (MH) – Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Dan terakhir, Rabiatul Adawiyah (RA) yang berperan dalam mengkoordinir UMKM di wilayah Lombok Timur dan Kota Mataram yang terlibat pada saat itu.

Polisi juga menjerat kelimanya dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Latar Belakang Kasus Pengadaan Masker Covid-19

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan masker pada tahun 2020 dengan anggaran sebesar Rp12,3 miliar, yang bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) Dinas Koperasi dan UMKM NTB. Pengadaan ini dilakukan dalam tiga tahap dan melibatkan lebih dari 105 pelaku UMKM.

Berdasarkan Surat Nomor: B/673/V/RES.3.3/2025/Reskrim tertanggal 7 Mei 2025, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Wakil Bupati Sumbawa, Dewi Noviany; Kepala Biro Ekonomi Sekretariat Daerah NTB, Wirajaya Kusuma; Kamaruddin; Chalid Tomasoang; M Haryadi Wahyudin; dan Rabiatul Adawiyah

Polresta Mataram memulai penyelidikan kasus ini pada Januari 2023. Kasus kemudian naik ke tahap penyidikan pada September 2023 setelah setelah penyidik menemukan indikasi perbuatan melawan hukum.

Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB menunjukkan kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp1,58 miliar. (mit)

IKLAN
RELATED ARTICLES
IKLAN




VIDEO