BerandaNTBKOTA MATARAMAnggaran Operasional KMP, Pemkot Mataram Masih “Wait and See”

Anggaran Operasional KMP, Pemkot Mataram Masih “Wait and See”

Mataram (Suara NTB) – Koperasi merah putih secara resmi telah diluncurkan. Pemerintah Kota Mataram masih wait and see tentang pengalokasian anggaran operasional.

Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Kota Mataram H. Muhammad Ramadhani dikonfirmasi pada, Kamis, 7 Agustus 2025 menerangkan, pada postur anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) perubahan 2025, tidak ada anggaran yang dialokasikan untuk operasional koperasi merah putih. Kecuali, pembayaran untuk penerbitan akta notaris. Sisa anggaran di daftar penggunaan anggaran di Disperinkop dan UMK hanya untuk pendampingan menuju operasional pada 28 Oktober 2025. “Jadi tidak ada anggaran untuk bangun kantor,mebel, dan lain sebagainya,” terangnya.

Dukungan anggaran juga dipastikan tidak ada di kelurahan. Dhani mengatakan, tim anggaran pemerintah daerah tidak pernah membahas tentang dukungan anggaran untuk koperasi merah putih. Pihaknya masih wait and see dukungan dari pemerintah pusat.

Mantan Sekretaris Dinas Perdagangan Kota Mataram belum mengetahui apakah ada pelatihan dan lain sebagainya sebelum operasional. Skema pelatihan juga belum ada kejelasan, apakah digelar oleh pemerintah daerah atau digelar oleh kementerian melalui pemerintah provinsi. “Pelatihannya persiapan soft skill. Kalau konkretnya belum ada,” pungkasnya.

Koperasi merah putih akan mengembangkan beberapa jenis usaha. Pihaknya mengarahkan untuk membuka usaha gas LPG 3 kilogram sesuai surat dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Usaha sembako tegas Dhani, wajib dijalankan oleh koperasi merah putih tujuannya mengakomodir produk olahan dari pelaku UMKM yang menjadi anggota. “Kalau apotek belum sampai saat ini,” jelasnya.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Mataram menambahkan, seandainya anggaran operasional koperasi merah putih dibebankan ke daerah, maka perlu ada petunjuk pelaksanaan dan petunjuk  dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Sebab, pihaknya tidak bisa sembarangan menggunakan jika tidak ada mandatori dari pemerintah pusat. “Iya, penting ada juklak-juknis sebagai acuan menjalankan program,” demikian kata dia. (cem)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO