Mataram (Suara NTB) – Tingkat kredit macet kendaraan bermotor di Nusa Tenggara Barat (NTB) mengalami kenaikan sejak awal 2025. Faktor utama pemicunya adalah lesunya kondisi ekonomi serta munculnya modus baru berupa peminjaman KTP untuk pembelian kendaraan.
Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) NTB, Iwan Hermawan, mengungkapkan bahwa tren non-performing loan (NPL) meningkat di hampir seluruh perusahaan pembiayaan.
“Rata-rata kenaikannya sekitar 0,5 persen. Memang belum tinggi, tapi ini tren yang mengkhawatirkan dan harus segera dicegah agar tidak semakin parah,” ujar Iwan, Jumat, 8 Agustus 2025.
Kenaikan NPL tidak hanya terjadi pada pembiayaan motor, tetapi juga mobil. Tren ini mulai terlihat sejak April 2025, bersamaan dengan turunnya daya beli masyarakat dan berkurangnya minat beli kendaraan baru. Fenomena serupa juga terjadi secara nasional.
Namun, di NTB ditemukan modus baru yang memperparah kondisi, yaitu pembelian kendaraan dengan meminjam KTP orang lain. “Pemilik KTP ditawari uang imbalan. Untuk motor antara Rp1,5 juta – Rp2,5 juta, sedangkan untuk mobil bisa mencapai Rp5 juta,” jelas Iwan.
Sayangnya, modus ini kerap berujung pada kredit macet karena pihak pengguna kendaraan bukanlah debitur resmi. Sementara itu, pemilik KTP bisa terkena masalah hukum saat terjadi penagihan. “Mereka bilang hanya meminjamkan nama, atau kendaraannya sudah di-over kredit. Padahal, ini pelanggaran hukum,” tegas Iwan.
Iwan juga menduga bahwa praktik peminjaman KTP ini bisa saja melibatkan oknum internal perusahaan pembiayaan atau dealer kendaraan. “Prosedur skoring sebenarnya sudah diperketat. Tapi kalau ada oknum di dalam yang bermain, pengajuan tetap bisa lolos. Ini sedang kami selidiki bersama aparat penegak hukum,” katanya.
APPI NTB kini menggandeng pihak kepolisian untuk menindaklanjuti kasus kredit macet yang melibatkan modus peminjaman KTP. Sejumlah laporan telah mulai ditangani.
Selain penindakan hukum, APPI juga gencar melakukan edukasi kepada masyarakat. Koordinasi dilakukan dengan OJK dan pemerintah daerah untuk menyampaikan informasi hingga ke tingkat desa. “Kami ingin masyarakat sadar bahwa meminjamkan KTP untuk pembelian kendaraan sangat berisiko secara hukum,” ujarnya.
Dalam kasus kredit bermasalah, perusahaan pembiayaan tetap menggunakan pihak ketiga seperti debt collector. Namun pendekatan yang digunakan mengutamakan negosiasi dan penyelesaian damai. “Kalau penyebabnya karena daya beli menurun, kita cari solusi bersama. Tapi kalau sudah masuk pelanggaran hukum, pasti akan kami tindak,” tutup Iwan.


