Selong (Suara NTB) – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Timur (Lotim) Komang Suarta mengakui akan ada penertiban tanah-tanah telantar. Termasuk yang bersertipikat, baik sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU) maupun Hak Milik. Untuk tahap pertama ini, fokus dilakukan untuk HGB dan HGU badan hukum.
Menjawab Suara NTB, Komang Suarta menjelaskan rencana pengambilalihan tanah meski bersertipikat karena dibiarkan kosong dan tidak dimanfaatkan tengah ramai diperbincangkan masyarakat. Pemerintah menegaskan penertiban tanah terlantar ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penertiban dan Pendayagunaan Kawasan dan Tanah Telantar, dengan kriteria berbeda untuk jenis hak tanah.
Sesuai PP tersebut, penertiban tanah terlantar saat ini difokuskan pada tanah dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki oleh Badan Hukum. “Tanah-tanah ini akan menjadi objek penertiban jika, dalam jangka waktu dua tahun sejak hak diterbitkan, tidak diusahakan atau dimanfaatkan sesuai dengan peruntukan sebagaimana tercantum dalam izin yang diberikan,” jelasnya.
Komang Suarta menegaskan, penertiban HGB dan HGU yang dimiliki Badan Hukum akan dilakukan pemerintah ketika selama 2 tahun sejak diterbitkan haknya tidak diusahakan dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya sebagaimana izin yang diberikan. “Itu yang nantinya akan menjadi objek penertiban, mekanismenya jelas mengacu pada PP 20 tahun 2021,” tegasnya
Sementara itu, tanah berstatus Hak Milik juga berpotensi ditertibkan sebagai tanah telantar, tetapi dengan kriteria yang lebih spesifik dan jangka waktu lebih panjang. Hak Milik dapat dijadikan objek penertiban jika pemegang hak dengan sengaja tidak mempergunakan, tidak memanfaatkan, dan/atau tidak memelihara tanahnya, sehingga menyebabkan tanah tersebut dikuasai oleh orang lain secara terus-menerus selama minimal 20 tahun tanpa adanya hubungan hukum yang sah dengan pemilik asli.
“Contohnya, jika tanah hak milik yang terbengkalai itu sudah berubah menjadi wilayah perkampungan tanpa sepengetahuan atau izin pemilik, berarti fungsi sosial tanah tersebut tidak terpenuhi. Ini bisa masuk kriteria tanah telantar untuk hak milik,” tambahnya.
Pemerintah mengimbau kepada seluruh pemilik tanah, baik perorangan maupun badan hukum, untuk memanfaatkan, mendayagunakan, serta menjaga tanahnya sesuai dengan peruntukan yang ditetapkan.
“Oleh karena itu kami menghimbau kepada masyarakat agar memanfaatkan, mendayagunakan, serta menjaga tanahnya sesuai peruntukannya. Jangan sampai terbengkalai,” tegasnya.
Di Kabupaten Lombok Timur, langkah penertiban sudah mulai dipersiapkan. Berdasarkan data, telah teridentifikasi sejumlah tanah milik badan hukum yang masuk dalam database tanah terindikasi terlantar.
“Untuk di Kabupaten Lombok Timur berdasarkan data sudah ada tanah-tanah yang dimiliki badan hukum yang masuk database tanah terindikasi terlantar,” ungkapnya.
Proses selanjutnya akan melibatkan koordinasi intensif dengan Pemkab Lotim. Pemerintah Pusat akan bekerja sama dengan pemda setempat untuk melakukan inventarisasi mendalam, mengecek izin yang pernah diberikan, dan memverifikasi status hak atas tanah tersebut, semuanya dengan berpedoman pada ketentuan PP 20/2021.
“Namun nanti kita akan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur untuk melakukan inventarisasi. Pemda terkait perizinan yang diberikan, kita nanti terkait haknya, dengan mengacu ketentuan sebagaimana PP 20 tahun 2021 tersebut,” ucapnya.
Penertiban tanah telantar ini dimaksudkan untuk mendorong pemanfaatan tanah secara optimal sesuai fungsinya dan mencegah penelantaran sumber daya yang berharga, sekaligus menjamin terpenuhinya fungsi sosial tanah. (rus)



