Sumbawa Besar (Suara NTB) – Inspektorat Kabupaten Sumbawa, memastikan telah menuntaskan tindak lanjut kelebihan pembayaran makan dan minum di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kecamatan sebesar Rp36 juta dari total temuan Rp1,5 miliar.
“Jadi, berdasarkan hasil tindak lanjut terakhir kelebihan pembayaran itu sudah kita tuntaskan, kami pun telah melaporkan tindak lanjuti itu ke BPK RI perwakilan NTB,” kata Plt Inspektur Inspektorat, I Made Patrya, kepada Suara NTB, Jumat, 8 Agustus 2025.
Dia pun mengaku, memang di proses tindak lanjut di semester 2 tahun 2024 temuan senilai Rp36 juta masih menjadi catatan BPK. Hal tersebut terjadi karena adanya proses pemeliharaan di perangkat sistem tindak lanjut rekomendasi sehingga temuan itu tidak terdata.
“Memang di semester dua tahun 2024 temuan ini masih muncul di sistem. Kami pun sudah melakukan pelaporan ulang di semester 1 tahun 2025 dan itu sudah diklarifikasi dengan catatan akhir tuntas tindak lanjut,” ujarnya.
Selain temuan tersebut, saat ini pihaknya tengah berupaya untuk mengejar potensi penerimaan daerah dari tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemerika Keuangan (BPK) RI perwakilan NTB tahun 2024 senilai Rp1,8 miliar.
“Total potensi penerimaan dari sektor tersebut mencapai Rp1,8 miliar, kami pun sudah bersurat secara resmi ke pihak-pihak terkait agar segera melakukan penyetoran atas temuan tersebut,” jelasnya.
Made melanjutkan, berdasarkan informasi yang diterima bahwa pihak terkait sudah mengembalikan uang tersebut ke rekening kas daerah. Hanya saja sampai dengan saat ini pihaknya belum menerima bukti setoran termasuk juga rekening koran atas penyelesaian terhadap temuan tersebut.
“Sampai saat ini setoran yang dilakukan belum kami catat sebagai penyelesaian sebelum ada tiga bukti, bukti setor, rekening koran, dan slip setoran yang dilakukan oleh mereka,” ucapnya.
Ia pun meyakinkan, selama tidak bukti maka temuan tersebut dianggap belum diselesaikan meskipun pihak-pihak terkait mengaku sudah melakukan pelunasan. Hal tersebut dilakukan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari, apalagi uang itu sifatnya tindak lanjut BPK.
“Harus kami lihat itu (bukti setoran, rekening koran, dan slip setoran), karena hal itu bisa juga direkayasa sehingga akan tetap menjadi temuan nanti saat BPK melakukan pemeriksaan tahun berikutnya,” tukasnya. (ils)



