Mataram (Suara NTB) – Kepolisian Daerah (Polda) NTB menyita cincin milik salah satu tersangka kematian Anggota Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), Brigadir Muhammad Nurhadi.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat menyebutkan, pemilik cincin tersebut adalah tersangka yang melakukan pemukulan di bagian wajah Brigadir Nurhadi. Syarif menegaskan, saat ini pihaknya telah mengantongi dua pelaku utama dalam kasus ini. Mereka adalah Kompol Y dan Ipda HC.
Dari dua pelaku utama tersebut, dia mengatakan pemilik cincin itu adalah tersangka Ipda HC. “Ya (Ipda HC),” ucap Syarif saat media menegaskan siapa pemilik cincin itu, Selasa, 12 Agustus 2025. Pihak kepolisian kini telah mengamankan cincin tersebut sebagai barang bukti.
Sebagai informasi, Polda NTB telah melakukan rekonstruksi kematian Brigadir Nurhadi pada Senin, 12 Agustus 2025. Pihak kepolisian merekonstruksi 88 adegan terkait kasus kematian anggota Bid Propam Polda NTB itu.
Tiga adegan di kediaman Kompol Y, 6 adegan di Polda NTB, 21 adegan di Pelabuhan Senggigi, 16 adegan di Fresh Market, dan 42 di Gili Trawangan. Di Gili Trawangan, polisi merekonstruksi 42 adegan di 3 lokasi, yakni di Villa Tekek, Natya Hotel, dan Klinik Warna Medica.
Dalam rekonstruksi tersebut, polisi menghadirkan dua ahli, yakni ahli forensik dan ahli bela diri. Ahli bela diri yang hadir dalam rekonstruksi tersebut menyebut bahwa Nurhadi meninggal karena dipiting dan dipukul.
“Ahli mempraktekkan, bagaimana bisa tulang lidah itu patah, teknik seperti apa yang digunakan,” kata dia.
Meskipun mengerucut pada dua pelaku utama. Pasal sangkaan tetap sema kepada ketiga tersangka, yakni Pasal 351 ayat (3) dan/atau Pasal 359 juncto Pasal 55 KUHP. Dengan tambahan Pasal 338 dan Pasal 221 KUHP.
Terpisah, Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Irwan Setiawan menyebut bahwa penyidikan telah fokus pada Pasal 338 KUHP atau pembunuhan yang disengaja. “Sudah mengerucut pokoknya siapa tersangka utamanya,” tambahnya.
Penyitaan cincin dari tersangka Ipda HC disita polisi berdasarkan perintah dari Kejati NTB. “Nanti kita lihat konstruksinya. Dakwaannya juga gak tunggal, ada pasal alternatif,” pungkasnya.
Permintaan rekonstruksi itu bertujuan untuk mengungkap penyebab kematian Brigadir Nurhadi. Termasuk peran dari masing-masing tersangka juga, untuk mengetahui siapa pelaku utama.
Sebelumnya, Brigadir Muhammad Nurhadi ditemukan meninggal dunia di kolam Vila Tekek, Gili Trawangan, Lombok Utara, pada Rabu, 16 April 2025.
Sejumlah kejanggalan dalam peristiwa ini memicu penyelidikan mendalam hingga akhirnya polisi menetapkan tiga tersangka, yakni: Kompol Y, Ipda HC, dan Perempuan berinisial M. (mit)



