Mataram (suarantb.com) – Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal berencana melakukan mutasi pejabat eselon II untuk kesekian kalinya. Sebelumnya Gubernur melaksanakan mutasi pada Rabu (30/4/2025) lalu.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Tri Budi Prayitno pada Rabu (13/8/2025) mengatakan, proses perolehan izin untuk mutasi sedang berlangsung di pusat. Sebab, proses rotasi jabatan eselon II mesti mendapat izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
“Alhamdulillah, hari ini sudah keluar izin dari Kemendagri. Mudah-mudahan kemudian proses berikutnya adalah menunggu Pertek (pertimbangan teknis) dari BKN. Nah ini kita ada mengirim kepala bidang yang menangani, saat ini sedang menuju ke BKN,” katanya.
Pada mutasi kali ini, hanya menargetkan beberapa jabatan eselon II yang kosong atau pun diisi oleh pelaksana tugas (Plt). Beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang masih kekosongan kursi jabatan itu, di antaranya Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan).
Kemudian, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), dan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda).
Selain itu, Kepala Biro Pengadaan dan Jasa (PBJ), Inspektorat, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Biro Pemerintahan, Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Karo Perekonomian, dan Biro Organisasi.
Yiyit sapaan akrab Kepala BKD itu turut membeberkan, jumlah formasi pada mutasi pejabat eselon II itu. “Sekitar di bawah 10. Sekitar enam (jabatan). Nanti kita tunggu apa yang disetujui,” ungkapnya.
Yiyit menambahkan, sejumlah formasi tersebut merupakan OPD yang tidak terdampak Struktur Organisasi dan Tata Kerja atau SOTK. Keputusan untuk melakukan mutasi kepada OPD yang tidak terdampak SOTK merupakan hasil pertimbangan dari Pemerintah Provinsi. “Ada beberapa pertimbangan pimpinan,” ucap Yiyit singkat.
Seleksi Terbuka
Proses pengisian atau mutasi jabatan eselon II ini, kata Yiyit, menggunakan seleksi terbuka. Artinya, siapapun yang memenuhi syarat dan kriteria seperti minimal berstatus PNS dan usia maksimal 56 tahun bisa ikut serta.
“Jadi silakan. Siapa saja boleh. Yang penting dia PNS. Jangankan kabupaten/kota, seluruh Indonesia dimungkinkan,” tegas mantan Kadispora itu.
Untuk memastikan pelaksanaan proses mutasi ini, BKD terus melakukan pendampingan. Pendampingan itu bekerja sama dengan unit asesmen center di Jakarta. Hal tersebut dilakukan, mengingat BKD NTB masih berakreditasi B.
“Kita mengambil insyaallah dari pusat di Jakarta. Nanti dibantu pendampingan dengan teman-teman asesor dari kita. Sekaligus sebagai proses pembelajaran kita pada saat nanti kita sudah terakreditasi A. Maka kita sebagai penyelenggara langsung,” pungkasnya. (sib)



