Mataram (Suara NTB) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram siap menindaklanjuti surat kuasa khusus (SKK) yang dikeluarkan oleh Pemkot Mataram. Surat kuasa khusus ini berkaitan dengan temuan lawas untuk menyelamatkan keuangan daerah.
Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Dr. Made Pasek Swardhyana menerangkan, pihaknya siap menindaklanjuti surat kuasa khusus yang diberikan oleh Pemerintah Kota Mataram, untuk menyelesaikan temuan lawas yang berpotensi merugikan keuangan negara. Surat kuasa khusus akan dikaji terlebih dahulu berdasarkan permintaan. Sebab, lembaga adhyaksa memiliki tugas dan fungsi di bidang perdata dan tata usaha negara. “Karena ini baru niat kalau ada permintaan akan dikaji dulu,” kata Kajari ditemui pada, Selasa, 12 Agustus 2025.
Kajari menegaskan, SKK tentu akan dilakukan telaah dulu seperti apa posisi kasusnya. Jika kasusnya mengarah perdatanya atau indikasi mengarah ke pidana akan diproses.
Sampai saat ini kata Kajari, belum ada permintaan secara resmi untuk menyelesaikan temuan lawas tersebut. “Barangkali sudah ada komunikasi sebelumnya saya tidak tahu. Kebetulan saya di sini baru dua minggu bertugas. Tetapi sepertinya belum ada permintaan resmi,” katanya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram H. Lalu Alwan Basri mengatakan, surat kuasa khusus akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mataram, setelah proses penyelesaian dengan pihak ketiga menemui jalan buntu. Pihaknya mencoba mengkaji sekaligus memilah satu persatu temuan kerugian negara yang belum tuntas.
Inspektorat diminta menyelesaikan terlebih dahulu sebelumnya diserahkan sepenuhnya penyelesaian ke Kejaksaan. “Kita upayakan dulu penyelesaiannya sebelum diserahkan SKK ke Kejaksaan,” ujarnya.
Alwan memilih proses penyelesaian dilakukan secara musyawarah sehingga rekanan diminta kooperatif menindaklanjuti surat teguran dari Inspektorat. (cem)


