spot_img
Jumat, Januari 30, 2026
spot_img
BerandaPOLHUKAMPOLITIKBebani Masyarakat, Dewan Minta Pungutan Royalti Musik di Daerah Dikaji Ulang

Bebani Masyarakat, Dewan Minta Pungutan Royalti Musik di Daerah Dikaji Ulang

Mataram (Suara NTB) – Komisi II DPRD NTB ikut menyoroti terkait dengan kebijakan pemungutan royalti musik yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021. Kebijakan tersebut dinilai bisa menjadi bumerang bagi daerah, terutama dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Ketua Komisi II DPRD NTB, Lalu Pelita Putra menilai bahwa sektor kuliner dan hiburan merupakan penyumbang PAD signifikan bagi pemerintah daerah. Sehingga beban tambahan berupa royalti dikhawatirkan akan memicu kenaikan harga jual hingga penurunan daya beli masyarakat.

“Di daerah, khususnya seperti didaerah Kota Mataram dan kawasan periwisata, kebijakan pembayaran royalti ini bisa jadi ancaman. Efek sampingnya mulai dari meningkatnya harga jual, daya beli menurun, hingga turunnya omzet pelaku usaha,” ujar Pelita.

Menurutnya, mekanisme pembayaran royalti kepada musisi memang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, namun penerapannya di sektor kuliner dan hiburan harus jelas, transparan, dan tidak membebani konsumen secara berlebihan

“Apakah ini solusi, atau malah menambah masalah di masyarakat? Beban masyarakat sudah terlalu banyak, jangan ditambah lagi,” tegasnya.

Ia juga meminta pemerintah pusat dan daerah mengkaji ulang kebijakan ini secara menyeluruh agar tidak menjadi bom waktu yang justru merugikan pemerintah dan pelaku usaha.

Karena itu politisi PKB itu menegaskan perlunya kajian mendalam atas kebijakan royalty musik tersebut. Karena kebijakan tersebut tidak saja berdampak pada pelaky usaha, tapi juga menambah beban masyarakat.

“Terkait royalti musik yang sedang ramai dan menjadi perdebatan, banyak musisi berpendapat bahwa itu adalah hak ekonomi mereka atas karya mereka. Hanya saja, terkait struk restoran yang beredar dan mencantumkan biaya royalti musik, perlu didalami dan dipertanyakan,” katanya.

Pelita mengingatkan bahwa masyarakat sejatinya sudah membayar kewajiban pajak sesuai peraturan daerah (Perda) yang berlaku di masing-masing kabupaten dan kota. “Yang kita tahu, mereka sudah membayar pajak sesuai perda yang berlaku di masing-masing wilayah kabupaten dan kota,” pungkasnya. (ndi) 

RELATED ARTICLES
IKLAN

VIDEO