spot_img
Sabtu, Februari 21, 2026
spot_img
BerandaNTBKOTA MATARAMMutasi Besar-besaran Kota Mataram, Sejumlah Nama Pejabat Berpotensi Digeser

Mutasi Besar-besaran Kota Mataram, Sejumlah Nama Pejabat Berpotensi Digeser

Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Kota Mataram akan menggelar mutasi besar-besaran pada periode kedua kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mataram Dr. H. Mohan Roliskana-TGH. Mujiburrahman. Sejumlah nama pejabat eselon II berpotensi digeser.

Informasi dihimpun Suara NTB, pejabat di lingkup Pemkot Mataram yang berpotensi digeser terutama yang telah lama menempati jabatan tertentu. Selain itu, faktor kinerja yang dinilai belum maksimal.

Diantaranya, Inspektur Inspektorat Kota Mataram Hj. Baiq Nelly Kusumawati Makruf. Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga H. Soehartono Toemiran, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Drs. I Nyoman Suandiasa, Kepala Dinas Tenaga Kerja H. Rudi Suryawan, Asisten I Setda Kota Mataram H. Lalu Martawang. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Zarkasyi dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mataram H. Irwan Rahadi.

Rencana pergeseran Nelly sebagai Inspektur  Inspektorat terlihat dari proses pengurusan izin uji kompetensi ke Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Irjen Kemendagri juga mempersyaratkan bahwa pergeseran Inspektur Inspektorat harus melampirkan posisi yang akan diisi.

Saat ini, izin uji kompetensi Inspektur Inspektorat telah diajukan ke Pemprov NTB. Sedangkan, pejabat lainnya akan digeser seperti Kadis Kominfo, Asisten I Setda Kota Mataram dan Kadis Tenaga Kerja lebih dari lima tahun menempati posisi tersebut.

Sekretaris Daerah Kota Mataram H. Lalu Alwan Basri menegaskan, pihaknya mengusulkan uji kompetensi ke Pemprov NTB, supaya seluruh pejabat eselon II sama-sama mengikuti uji kompetensi. Hasil uji kompetensi akan menjadi bahan pertimbangan pejabat pembina kepegawaian untuk merotasi atau memutasi pejabat. “Iya, sudah kita usulkan. Supaya semua sama-sama ikut uji kompetensi,” kata Sekda ditemui pada, Kamis, 14 Agustus 2025.

Persoalan pimpinan OPD telah lama menduduki posisi tertentu berpotensi dimutasi. Alwan menegaskan, kewenangan sepenuhnya berada di pejabat pembina kepegawaian. Wali Kota selaku PPK lanjut Sekda, memiliki penilaian tersendiri untuk memutasi atau mempromosi pejabat.

Sementara, Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan hanya menyiapkan kebutuhan administrasi serta persyaratan lainnya. “Kalau kami hanya menyiapkan administrasi saja,” demikian kata dia. (cem)

IKLAN

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN




VIDEO