Mataram (Suara NTB) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB terus melakukan pendalaman pada kasus dugaan korupsi penyerahan dan pengelolaan anggaran pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD NTB 2025. Kejaksaan dalam dua pekan terakhir telah memeriksa sejumlah pihak dan saat ini keterangan para pihak sedang didalami untuk mengungkap dugaan dana ‘’siluman’’ dalam perkara ini.
Demikian disampaikan, Kepala Kejati NTB, Wahyudi, Kamis, 14 Agustus 2025. ‘’Kami masih menyelidiki apa sebenarnya (permasalahannya),” ujar Wahyudi. Kajati menegaskan bahwa sejauh ini, ia masih belum dapat menyimpulkan apapun karena perkara ini masih dalam tahap penyelidikan.
Kajati tidak merinci kapan kasus ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan. Termasuk ketika ditanya, apakah telah ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum (PMH). Ia menegaskan, penyelidikan hingga kini masih terus berlangsung.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Pidsus Kejati NTB telah memeriksa beberapa pihak untuk mengungakap dugaan korupsi ini. Terakhir jaksa memeriksa Ketua DRPD NTB, Hj.Baiq Isvie Rupaeda. Isvie dimintai keterangan terkait perkara dugaan dana “siluman” Pokir DPRD NTB.
Selain Isvie, Kejati NTB juga telah memeriksa dan memanggil sejumlah pihak dalam perkara ini. Masing-masing, Ruhaiman anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Anggota Komisi I DPRD NTB dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Marga Harun, Wakil Ketua I, Lalu Wirajaya dan Wakil Ketua II, H. Yek Agil.
Kejati NTB juga telah memeriksa, Anggota Komisi II DPRD NTB, Nanik Suryatiningsih, Anggota Komisi V Bidang Kesehatan DPRD NTB, Indra Jaya Usman atau IJU, Anggota Komisi IV Bidang Infrastruktur, Fisik, dan Pembangunan DPRD NTB, Abdul Rahim, Ketua Komisi IV DPRD NTB, Hamdan Kasim, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB, Dr.H.Nursalim.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari dugaan pemotongan program Pokir Anggota DPRD NTB Periode 2019-2024 yang sudah menjadi Daftar Pelaksanaan Anggaran di APBD NTB tahun 2025. Program Pokir tersebut memang masih menjadi hak anggota DPRD NTB sebelumnya. Karena berasal dari penjaringan aspirasi mereka dan juga disahkan dalam APBD tatkala mereka masih menjabat.
Dugaannya, dalam pemotongan program Pokir tersebut ada beberapa oknum anggota dewan baru di DPRD NTB yang disinyalir mengkoordinir pembagian uang kepada rekan-rekannya sesama anggota dewan baru.
Uang yang dibagikan tersebut diduga merupakan fee dari anggaran program yang akan didapatkan para anggota dewan yang disinyalemen bersumber dari pemotongan Pokir 39 anggota DPRD NTB periode sebelumnya yang tidak terpilih kembali. (mit)



