Mataram (suarantb.com) – Pemerintah pusat akan membangun 30 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG di NTB. Pembangunan tersebut akan tersebar di 10 kabupaten/kota. Dengan masing-masing daerah minimal tiga dapur.
Tim monitoring MBG Kemendagri, Dedy Suhendi mengatakan pembangunan dapur MBG mempertimbangkan berbagai aspek. Antara lain, kelayakan lahan dan akses distribusi ke penerima manfaat. Di antaranya kejelasan status lahan. Lokasi harus jelas kepemilikannya, bebas dari sengketa, serta aman dari risiko bencana seperti banjir dan longsor.
“Jika tanah milik masyarakat, maka harus ada bukti persetujuan dan sertifikat yang sah. Jika milik pemerintah, itu lebih baik,” katanya.
Menurutnya, pemerintah pusat menargetkan minimal tiga titik dapur MBG di setiap kabupaten/kota. Hal ini dilakukan dengan harapan distribusi dapur SPPG dapat berjalan efektif dan merata.
Agar realisasi sesuai dengan target, tim peninjau akan melakukan tahapan verifikasi lapangan lokasi dapur MBG mulai pekan ini. Di awali dari Pulau Lombok dengan skema penggunaan lahan sesuai dengan kebijakan Pemda. Baik itu dengan hak guna pakai atau hak guna bangunan.
“Yang penting, tidak ada keberatan dari pemilik lahan, dan proses pembangunan bisa berjalan lancar. Kami akan terus melakukan monitoring dan evaluasi untuk memastikan bahwa program MBG benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” lanjutnya.
Persyaratan Lahan Dapur MBG
Memiliki fasilitas sambungan PLN dan PDAM atau penyediaan air bersih. Kebutuhan air minum untuk memasak, mencuci peralatan dan kamar mandi adalah sebesar 17,5 meter kubik per hari (0,2 L/detik). Bangunan SPPG memilki kebutuhan daya minimal 33 kVa. Daya genset harus 80 persen dari kebutuhan daya minimal. Bangunan SPPG menggunakan sistem air limbah terpadu dengan kapasitas pengolahan IPAL 8,47 meter kubik per hari.
Selanjutnya, status Lahan berupa sertifikat Hak Milik atau Hak Pakai Atas Nama Instansi Pemerintahan. Tidak dalam sengketa, tata ruang, tidak di zona hijau atau Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Juga Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dan sesuai Keterangan Rencana Kota (KRK) fungsi permukiman. Kondisi lingkungan tidak masuk dalam area Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET).
Lokasi dapur tidak berada di zona rawan bencana. Tidak bersebelahan dengan pabrik atau sumber pencemaran. Selain itu, harus memiliki akses langsung ke jalan umum (terkait dengan akses kendaraan operasional, damkar, dan ambulans). Spesifikasi lebar jalan 4 meter, ketinggian bebas 4,5 meter, dan radius tikungan 10 meter.
Kemudian, luasan lahan dapur berukuran 20 x 20, lahan persegi dengan luas minimal 800 meter persegi, dan lebar minimal 25 meter, untuk melayani 3.000 porsi per hari. Lalu, dapur ukuran 10 x 15, lahan persegi dengan luas minimal 300 meter persegi, dan lebar minimal 15 meter. Ini untuk melayani 1.000 porsi per hari.


