Sumbawa Besar (Suara NTB) – Inspektorat Kabupaten Sumbawa mengaku masih terkendala dalam melakukan penghitungan kerugian keuangan negara (PKN) di kasus dugaan korupsi sewa tanah pembangunan menara telekomunikasi di Desa Jorok, Kecamatan Utan, Kabupaten Sumbawa.
“Kami belum melakukan penghitungan kerugian negara di kasus itu, karena dokumen yang diserahkan penyidik Kejaksaan masih belum lengkap,” kata Plt Inspektur Inspektorat Sumbawa, I Made Patrya, kepada Suara NTB, Selasa, 19 Agustus 2025.
Made melanjutkan, terkait dengan dokumen tersebut pihaknya sudah meminta penyidik Kejaksaan untuk segera melengkapinya. Hal itu dianggap sangat penting, karena dokumen merupakan data awal dalam melakukan penanganan lebih lanjut.
“Kami sifatnya pasif, ketika dokumennya lengkap baru bisa kami bergerak melakukan penghitungan. Selama dokumen tidak lengkap, kami kesulitan melakukan tindak lanjut,” ujarnya.
Made pun meyakinkan, pihaknya sangat bersedia membantu Kejaksaan karena sudah ada permintaan untuk melakukan audit PKN di kasus tersebut. Bahkan belum lama ini tim jaksa juga sudah berkoordinasi dengan tim auditor untuk proses penghitungan kerugian negaranya.
“Jadi, untuk sementara ini kami baru sebatas meminta penyidik melengkapi dokumen, kalau untuk pelaksanaan auditnya belum kami lakukan,” katanya.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Sumbawa, Zanuar Irkham, memastikan akan segera menindaklanjuti permintaan Inspektorat tersebut. Hal itu dilakukan untuk mempercepat penanganan terhadap kasus yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp300 juta itu.
“Apa yang menjadi permintaan Inspektorat masih proses melengkapi data untuk kemudian kita serahkan ke tim auditor. Itu kami lakukan supaya penanganan terhadap kasus ini bisa segera tuntas,” singkatnya.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan mengusut kasus tersebut terkait, proses sewa tanah sejak tahun 2006, sekitar 23 are dengan nilai kontrak Rp80 juta selama 15 tahun. Kontrak itu pun berakhir pada tahun 2021 dan dilakukan perpanjangan dari tahun 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp540 juta.
Di kontrak kedua uang tersebut masuk ke rekening Desa di akhir tahun 2024, namun uang tersebut justru diambil sebesar Rp270 juta sebagai jatah fee bagi LPM Desa. Pencairan uang itu dilakukan Bendahara sesuai perintah dari Kades, di proses itu diduga tanah yang menjadi aset desa itu dijual ke PT EMA yang sebelumnya hanya sebatas sewa menyewa. (ils)


