Sumbawa Besar (Suara NTB) – Pemkab Sumbawa mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dibahas lebih lanjut oleh DPRD. Raperda itu dianggap memiliki urgensi tinggi dan harus segera dibahas untuk mendukung program pemerintah serta memenuhi kepatuhan regulasi.
“Kedua Raperda ini kami ajukan di luar program legislasi tahunan, karena sifatnya yang sangat mendesak. Sebelumnya kedua Raperda ini tidak direncanakan,” kata Wakil Bupati Sumbawa, Desa. H. Mohamad Ansori pada sidang paripurna DPRD, Selasa, 19 Agustus 2025.
Ansori melanjutkan, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Pemerintah dapat mengajukan Rancangan Perda (Raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dalam keadaan tertentu yang memiliki urgensi.
Kedua Raperda tersebut tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang penyertaan modal daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tahun anggaran 2021-2025. Perubahan itu muncul karena adanya penambahan hibah ke Pemerintah senilai Rp300.000.000,00 Tahun 2025.
“Hibah ini merupakan bagian dari program The Development of Integrated Farming System in Upland Areas Project (Upland) berupa bantuan keuangan untuk petani bawang merah sehingga Perdanya harus kita ubah,” ucapnya.
Dana tersebut nantinya akan disalurkan dalam bentuk penyertaan modal kepada PT BPR NTB (Perseroda) untuk meningkatkan kemampuan finansial petani bawang merah. Khususnya kelompok tani yang tergabung dalam program Upland, melalui pinjaman modal dengan bunga rendah.
“Perubahan perda ini penting untuk menjamin kepastian hukum, sehingga program Upland dapat berjalan sesuai peraturan perundang-undangan,” terangnya.
Raperda kedua yakni penyempurnaan Perda pajak dan retribusi Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ranperda ini diajukan sebagai tindak lanjut dari hasil evaluasi Kementerian Keuangan (Kemenku) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Ada beberapa materi pengaturan yang perlu disesuaikan dan disempurnakan agar tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023,” Jelasnya.
Ia melanjutkan, penyesuaian yang perlu dilakukan nanti meliputi pengaturan mengenai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Selain itu pengaturan mengenai pengecualian objek Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Penyesuaian tarif retribusi atas layanan kesehatan, perizinan, dan pemanfaatan aset daerah.
“Perubahan ini memiliki urgensi tinggi karena jika tidak ditetapkan paling lambat dalam tahun 2025, maka Pemerintah bisa dikenai sanksi berupa penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH),” tambahnya. (ils)


