Kota Bima (suarantb.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Bima mengambil langkah penting untuk menuntaskan persoalan tenaga non-ASN. Sebanyak 2.691 pegawai non-ASN diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bima, Arif Roesman Effendy, menyampaikan keputusan ini lahir setelah rapat maraton selama dua hari terakhir, pada 19 hingga 20 Agustus 2025.
“Kota Bima mengusulkan semua non-ASN sejumlah 2.691 untuk menjadi Paruh Waktu. Keputusan ini dengan mempertimbangkan banyak hal seperti kemampuan keuangan daerah, pertimbangan stabilitas sosial ekonomi masyarakat, dan sebagai bagian dari upaya mengatasi pengangguran terbuka,” jelasnya kepada Suara NTB, Rabu (20/8/2025).
Ia menegaskan, keputusan tersebut juga telah melalui arahan langsung Wali Kota Bima dan Wakil Wali Kota Bima.
“Bapak Wali Kota Bima dan Wakil Wali Kota Bima memutuskan untuk mengangkat seluruh non-ASN yang telah memenuhi syarat menjadi PPPK Paruh Waktu. Tujuannya memberikan kepastian status buat teman-teman non-ASN dan menjadi bagian mendukung kebijakan nasional Presiden Prabowo dalam Asta Cita untuk menuntaskan persoalan tenaga non-ASN,” tambahnya.
Mencakup Semua Golongan
Jumlah non-ASN yang diusulkan itu mencakup semua golongan, mulai dari R2, R3 hingga R4. Dengan demikian, seluruh tenaga yang selama ini mengabdi di berbagai sektor pelayanan pemerintahan Kota Bima mendapatkan kepastian status.
Langkah ini dipandang strategis. Selain mengurangi ketidakpastian yang selama ini dirasakan ribuan tenaga non-ASN, kebijakan ini juga menjadi solusi atas tantangan sosial ekonomi.
Pemerintah daerah menilai keberadaan mereka tetap dibutuhkan untuk mendukung pelayanan publik, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, administrasi pemerintahan, hingga pelayanan teknis lain.
Arif menekankan, keputusan ini bukan hanya sekadar bentuk apresiasi, melainkan juga upaya konkret menjawab keresahan tenaga non-ASN. Selama bertahun-tahun, status mereka sering menjadi perdebatan nasional, bahkan memunculkan kekhawatiran akan terjadinya pemutusan hubungan kerja secara besar-besaran.
“Dengan kebijakan ini, Pemkot Bima ingin memastikan tenaga non-ASN tetap bekerja dengan tenang dan terjamin statusnya,” katanya.
Selain itu, pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto juga menaruh perhatian serius terhadap penyelesaian status tenaga non-ASN. Asta Cita sebagai visi besar pembangunan nasional menegaskan pentingnya menyelesaikan masalah ketenagakerjaan, termasuk tenaga non-ASN yang jumlahnya masih cukup besar di berbagai daerah.
Arif menilai keputusan Pemkot Bima sejalan dengan semangat itu. Pemerintah daerah tidak hanya menyelesaikan kewajiban administratif, tetapi juga memastikan stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat tetap terjaga. Ribuan tenaga non-ASN yang kini diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu akan terus menjadi bagian dari pelayanan masyarakat.
“Ini langkah yang adil sekaligus realistis. Kita melihat dari sisi keuangan daerah, dari sisi kebutuhan tenaga, serta dari sisi sosial ekonomi. Semua sudah dipertimbangkan,” pungkasnya. (hir)


