Mataram (Suara NTB) –Â Komisi II DPR RI telah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak tahun 2024. Hasilnya masih ditemukan banyak persoalan, salah satunya makin masifnya praktik politik uang yang sangat mencidrai demokrasi.
Hal itu disampaikan anggota Komisi II DPR RI dari fraksi partai NasDem, H Fauzan Khalid saat hadir di acara penguatan kelembagaan Bawaslu Provinsi NTB pada Kamis, 21 Agustus 2025. Disampaikannya bahwa politik uang sudah cukup sangat parah. “Money politik sudah pakai sensus, mainnya bisa diangka Rp.150 ribu hingga Rp. 200 ribu,” ujarnya.
Makin masifnya praktik politik uang tersebut sangat disayangkan Fauzan, padahal instrumen pengawasan sudah cukup maksimal dilakukan oleh Bawaslu. Akan tetapi atas praktik politik uang tersebut tidak bisa hanya dibebankan pada satu pihak saja. Tapi perlu kesadaran bersama.
“Kita mengharapkan bawaslu menyelesaikan itu juga sulit, ujungnya kesadaran kita semua. Nggak bisa juga kita salahkan Bawaslu, mereka para pelaku money politik terkadang lebih canggih sehingga sulit ditangkap,” ujar Fauzan.
Lebih lanjut disampaikan anggota DPR RI dari Dapil NTB 2 Pulau Lombok itu. Atas situasi itu dia menekankan pentingnya memperkuat pengawasan pemilu dengan memberikan Bawaslu kewenangan yang lebih besar, termasuk dapat melakukan penindakan tegas terhadap potensi pelanggaran pemilu maupun pilkada.
“Jadi penguatan Bawaslu harus dilakukan, baik secara kelembagaan maupun secara internal termasuk ASN yang ada di lembaga Bawaslu,” kata Fauzan.
Menurutbya Bawaslu penting diperkuat mengingat tugasnya berat melakukan pengawasan pemilu hingga pilkada. Bawaslu dapat diberikan kewenangan yang lebih besar, termasuk penindakan terhadap potensi pelanggaran pemilu dan pilkada.
“Saya tetuju kewenangan Bawalsu bisa lebih dipertegas, sehingga aturannya lehih strike. Kesepakatan kita Bawaslu perlu diberikan penguatan kelembagaan, termasuk pelatihan internal dan komisionernya,” ujar mantan Bupati Lombok Barat dua periode itu.
Mantan Ketua KPU NTB itu pun menegaskan bahwa dukungan pihaknya itu akan dilakukan dengan menyuarakan penataan ulang Undang-Undang Pemilu, menyatukan regulasi pemilu, pilkada dan penyelenggara pemilu dalam satu undang-undang. (ndi)


