Giri Menang (Suara NTB) – Seorang perempuan inisial NU (27) ditemukan meninggal mengenaskan dengan cara dicor di Perumahan Geriya Perembun Asri Desa Perampuan, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat (Lobar). Korban ditemukan terkubur di lubang sedalam 4-5 meter, pada Sabtu, 23 Agustus 2025. Pelakunya adalah inisial IMB alias Imam IH (31) warga Mataram tak lain kekasih korban.
IH telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisan. Motif asrama diduga menjadi salah satu pemicu IH tega menghabisi nyawa NU.
Kapolres Lobar, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., mengatakan pihaknya berhasil mengungkap misteri hilangnya NU setelah hampir dua minggu dinyatakan hilang, NU ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. .
“Kami berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku IMB alias Imam IH (31 yang diduga merupakan kekasih korban. Pelaku ditangkap di rumah orang tuanya di Gebang Baru pada Sabtu (23/8/2025), sekitar pukul 00.30 WITA. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan orang hilang yang dibuat oleh kakak korban, di Polsek Gerung pada (12/8/2025),” ungkapnya, Sabtu, 23 Agustus 2025.
Ia mengungkap kronologi kejadian ini, berawal dari adanya pengaduan dari pihak keluarga pada tanggal 12 Agustus lalu. Dimana aduan dari keluarga, korban meninggalkan rumah pada tanggal 10 Agustus. Korban yang tak kunjung kembali membuat keluarga khawatir sehingga mereka mengadukan ke Polsek Gerung.
Pihak Polsek pun berkoordinasi dengan satreskrim Polres, selanjutnya satreskrim melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan itu, mengarah pada pelaku. Kemudian Satreskrim pun menangkap pelaku. “Saat penangkapan ada pengakuan dari pelaku, selain itu ada alat bukti yang mengarah ke pelaku,” ungkapnya sembari menyampaikan belum bisa memberitahukan alat bukti tersebut, karena pihaknya juga menunggu hasil autopsi jenazah korban.
Sementara itu Kasat Reskrim, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, S.H., M.H., mengatakan pelaku inisial IH telah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan di Mapolres Lobar.
Pihaknya dibantu pihak desa dan warga gerak cepat mengungkap kasus ini, melacak keberadaan enazah ditimbun. Kemudian melakukan pembongkaran mayat yang dicor di rumah pelaku pada Sabtu, 23 Agustus 2025.
Selanjutnya, jenazah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk diautopsi. Eka menerangkan kronologi pengungkapan kasus ini, penyelidikan dimulai setelah menerima laporan dari keluarga bahwa korban pergi dari rumah. Berdasarkan keterangan kakak Korban, bahwa korban meninggalkan rumah pada Minggu (10/8/2025), sekitar pukul 08.00 WITA, menggunakan sepeda motor Honda Beat berwarna hitam tanpa izin keluarga dan tidak kunjung kembali.
Tim gabungan dari Jatanras Satreskrim Polres Lobar kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman kasus. Dari hasil penelusuran, tim menemukan petunjuk bahwa NU memiliki hubungan asmara dengan terduga pelaku, IMB alias IH. “Berdasarkan hasil penyelidikan, kami menemukan petunjuk bahwa korban sempat janjian bertemu dengan terduga pelaku di sebuah perumahan, Desa Perampuan, Kecamatan Labuapi,” ujarnya.
Saat mendatangi lokasi tersebut, tim menemukan kejanggalan berupa tumpukan pasir di depan sebuah rumah di perumahan tersebut. Kejanggalan ini menjadi petunjuk kuat bagi pihak kepolisian. Tim segera bergerak cepat mencari keberadaan IMB alias IH, yang akhirnya berhasil diamankan di rumah orang tuanya.
Setelah dibawa ke Mako Polres Lobar, terduga pelaku diinterogasi. Di hadapan penyidik, IMB alias IH akhirnya mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah melakukan penganiayaan yang berujung pada kematian NU. “Berdasarkan keterangan terduga pelaku, bahwa telah memukul korban hingga tidak sadarkan diri, kemudian menyeretnya ke dalam sumur yang ada di dalam rumah tersebut,” jelasnya.
Pelaku menimbun korban yang sudah berada di dalam sumur dengan pasir dan semen beton. Penemuan ini segera ditindaklanjuti dengan rencana pembongkaran lokasi penimbunan mayat korban dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Terkait indikasi motif asmara di balik pembunuhan korban? Eka mengaku bahwa pasti ada motif ke arah itu (asmara), hal itu diperkuat dari keterangan semua saksi bahwa pelaku pacaran dengan korban. “Pasti dia asmara, kan dia pacaran statusnya itu. Semua saksi bilang dia pacaran,” ungkapnya.
Namun yang jelas semua ini masih didalami. Pihaknya akan membeberkan semuanya pada saat konferensi pers nantinya. Atas perbuatan terduga pelaku dijerat dengan Pasal 340,JO 338,JO 351 ayat 3 KUHP, terkait Tindak Pidana Penganiayaan/Pembunuhan.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak berspekulasi terkait kasus ini. Proses penyelidikan akan terus dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (her)


