Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Kota Mataram cukup hati-hati menjalin kerja sama dengan pihak ketiga, agar tidak menimbulkan persoalan hukum. Salah satunya pemanfaatan eks Bandara Selaparang di Kelurahan Rembiga. Perjanjian kerja sama belum diteken atas penggunaan lahan milik PT. Angkasa Pura.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Mataram Dr. Cahya Samudra mengakui, pihaknya masih menyusun draf perjanjian kerja sama atas pemanfaatan lahan eks Bandara Selaparang. Beberapa hal perlu disinkronkan agar tidak menyalahi aturan.
Disamping itu, ia juga harus berhati-hati menandatangani perjanjian kerja sama agar tidak terjadi kesalahanya yang berpotensi pada pelanggaran hukum. “Kita minimalisir kesalahan supaya tidak ada persoalan di kemudian hari,” terangnya.
Dalam perjanjian kerja sama itu lanjut Cahya, akan dijelaskan secara detail siapa berbuat apa dan mendapatkan apa dari perjanjian tersebut. Mantan Camat Sekarbela menegaskan, pergantian general manager PT. Angkasa Pura I Bandara Zainuddin Abdul Madjid menjadi kendala. Pimpinan AP harus mempelajari kembali draf PKS telah dirancang. “Nanti setelah HUT Kota Mataram kita akan bahas lagi bersama GM Angkasa Pura,” ujarnya.
Ia kembali menegaskan Momerandum of Understanding sangat dihindari kesalahan. Jangan sampai kata dia, ada masalah hukum yang ditimbulkan seperti perjanjian kerja sama sebelumnya. Pihaknya mengedepankan prinsip kehati-hatian, sehingga dipastikan clear and clean baru PKS ditandatangani. “Iya, sejak tahun sebelumnya sudah bergulir. Kita juga perlu memastikan tidak ada masalah,” pungkasnya.
Konsep awal bahwa lahan seluas 68 hektar dapat dimanfaatkan sebagai pusat bagi pelaku usaha kecil dan menengah di Kota Mataram. Di samping itu, Pemkot Mataram berencana menjadikan kawasan eks Bandara Selaparang sebagai lokasi car free day setiap hari minggu.
Aset milik PT. Angkasa Pura cukup luas sehingga beberapa investor juga bisa masuk untuk memanfaatkan lahan tersebut. (cem)



