spot_img
Rabu, Februari 18, 2026
spot_img
BerandaNTBLOMBOK TENGAHRencana Penghapusan Tunggakan PBB-P2 Tunggu Perbup

Rencana Penghapusan Tunggakan PBB-P2 Tunggu Perbup

Praya (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) memutuskan akan melakukan penghapusan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) – Perkotaan dan Perdesaan (P2) yang belum tertagih hingga saat ini. Total ada sekitar Rp 82 miliar nilai tunggakan PBB-P2 yang dipertimbangkan untuk dihapus. Pemkab Loteng saat ini telah mulai menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai pedoman dalam pelaksanaan kebijakan itu nantinya.

“Soal rencana penghapusan tunggakan PBB-P2, kita masih menunggu Perbup-nya dulu. Baru kemudian kita akan melangkah,” terang Sekretaris Daerah (Sekda) Loteng H. Lalu Firman Wijaya, S.T.M.T., kepada Suara NTB, Senin, 25 Agustus 2025.

Ditemui di sela-sela melepas peserta gerak jalan OPD dan umum di lapangan PSLT Praya, Firman mengaku tunggakan PBB-P2 tersebut sudah cukup lama menjadi beban. Jumlahnya pun terus bertambah setiap tahunnya. Akibatnya, Pemkab Loteng sejauh ini belum pernah bisa memenuhi target capaian PBB-P2.

Setiap tahun capaian pemungutan PBB-P2 di Loteng rata-rata di angka 60 persen. Karena itu tadi beban tunggakan PBB-P2 yang tidak tertagih cukup besar, sehingga dari pada terus-terusan menjadi beban, Pemkab Loteng mempertimbangkan untuk melakukan penghapusan.

Meski demikian tidak semua tunggakan PBB-P2 akan dihapus atau diputihkan. Ada beberapa kriteria tunggakan PBB-P2 yang bisa dihapus. Misalnya, terjadi invalid data. Di mana objek pajak maupun wajib pajaknya tidak ditemukan. Kemudian ada juga rencana warga miskin yang menunggak PBB-P2 itu juga akan diputihkan.

“Tetapi teknisnya sedang dikaji. Mana-mana saja tunggakan PBB-P2 yang akan diputihkan. Ini juga menjadi kesempatan untuk melakukan validasi data objek dan wajib pajak,” imbuh Firman.

Pasalnya, nilai tunggakan PBB-P2 tersebut merupakan akumulasi dari tunggakan PBB-P2 sejak tahun 2010 silam yang kala itu mulai diserahkan pengelolaannya oleh pemerintah pusat ke pemerintah kabupaten/kota. “Jadi dulu setelah menerima pelimpahan pengelolaan dan penagihan PBB-P2, tunggakan itu memang sudah ada. Dan, saat ini menjadi tunggakan PBB-P2 pemerintah daerah,” ujar mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Loteng ini,

Nantinya, lanjut Firman, akan ada tim atau satuan tugas (satgas) yang bergerak untuk turun melakukan verifikasi obyek pajak maupun wajib pajak yang masih menungguk pembayaran PBB-P2. Untuk kemudian dipilah sesuai kategoria atau criteria yang ada. Karena tentunya tidak bisa langsung dilakukan pemutihan begitu saja. Tentu harus dipilih dulu mana yang memenuhi kriteria untuk dihapus atau tidak. (kir)

IKLAN

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN



VIDEO