Mataram (suarantb.com) – Masih tersisa sekitar 9.616 honorer di lingkungan Pemprov NTB. Dari jumlah itu, 3.707 di antaranya berpeluang tidak diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu karena tidak terdata dalam sistem database atau non-database Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Menyikapi hal itu, Pemprov NTB kini tengah membahas skema pembiayaan untuk ribuan tenaga honorer, termasuk opsi sumber anggaran yang bisa digunakan untuk penggajian.
“Sedang dibahas di Rakor dengan kabupaten/kota. Seperti apa skenario-skenarionya, alternatif-alternatifnya, itu harus dicarikan titik temu antara pemerintah kabupaten/kota dengan provinsi,” ujar Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB, Dr.H. Nursalim, Selasa (26/8/2025).
Skema penggajian honorer yang akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu ini lanjut Nursalim dengan memperhatikan regulasi kepegawaian yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. “Kalau ada perintah regulasi, kita harus melaksanakan itu,” lanjutnya.
Menyinggung soal kondisi fiskal daerah yang belum mampu mengakomodir seluruh honorer di NTB. Mantan Kepala Biro Organisasi itu mengaku tengah memikirkan skema efisiensi untuk sejumlah belanja daerah.
“Mungkin ada belanja-belanja lain yang perlu diefisiensikan. Itu akan dilihat secara komprensiflah intinya. Karena ini menyangkut masalah hajat hidup orang banyak,” katanya. Selain efisiensi belanja, pemerintah juga mempertimbangkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai sumber tambahan anggaran.
Tingginya Porsi Belanja Pegawai
Di tengah tantangan banyaknya honorer yang masih tersisa. Pemprov NTB juga menghadapi persoalan serius soal tingginya porsi belanja pegawai yang saat ini mencapai 33,26 persen. Jumlah itu melampaui target nasional yang hanya memberikan alokasi sekitar 30 persen untuk belanja pegawai.
Akibat bengkaknya belanja pegawai di NTB, Pemprov terancam disanksi pusat jika sampai dengan tahun 2027 belum menyesuaikan sesuai dengan ketentuan.
“Targetnya kan 2027. Nah ini memang secara nasional rata-rata belanja pegawai tinggi. Salah satu faktor pembentuknya adalah jasa pelayanan yang seharusnya masuk belanja barang dan jasa, bukan belanja pegawai. Ini yang sedang kita komunikasikan dengan Kementerian Dalam Negeri,” jelasnya.
Menurutnya, jasa pelayanan (Jaspel) menjadi salah satu penyumbang tingginya belanja pegawai di daerah. Padahal, seharusnya jasa pelayanan tidak masuk ke anggaran belanja pegawai, melainkan belanja barang dan jasa.
Di lain sisi, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Drs.Tri Budiprayitno, M.Si., mengatakan, kelebihan belanja pegawai tidak hanya terjadi di lingkungan Pemprov NTB. Tetapi hampir seluruh kabupaten/kota yang ada di daerah Bumi Gora.
Bahkan, ada juga kabupaten dengan belanja pegawai yang menyentuh 40 persen, lebih tinggi tujuh persen dari Pemprov NTB, dan 10 persen dari alokasi pusat. (era)



