Mataram (suarantb.com) – Peraturan baru Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) soal penarikan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di subsektor perikanan tangkap merugikan daerah. Pasalnya, sebagai daerah kepulauan, NTB tidak mendapatkan tambahan pendapatan karena semua ditarik oleh pusat.
Menyikapi hal itu, Gubernur NTB, Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal mengaku keberatan atas peraturan PNBP KKP tersebut. Sebab, laut menjadi salah satu penopang utama ekonomi masyarakat NTB.
“Kami sampaikan aspirasi bahwa sebagai daerah kepulauan, kami hidup dari laut. Ekonomi kita digerakkan salah satunya dari laut. Tapi larangan mengambil retribusi laut itu menjadi beban,” ujarnya, Selasa, 26 Agustus 2025.
Menurutnya, aturan tersebut membuat daerah tidak memperoleh pemasukan dari sektor kelautan. Sementara pemerintah provinsi tetap menanggung biaya pengawasan dan menjaga kualitas lingkungan laut.
“Sektor kelautan seharusnya menjadi profit center, bukan cost center. Karena kita keluarkan biaya, tapi tidak ada penerimaan,” tegasnya.
Ia menilai kebijakan larangan retribusi tersebut seharusnya tidak dibuat seragam, melainkan bersifat asimetris sesuai kondisi masing-masing daerah. Jika kondisi daerah kepulauan seperti NTB, maka pemerintah pusat harus bisa memberikan tambahan retribusi bagi daerah.
Mantan Dubes RI untuk Turki itu melanjutkan, saat ini Pemprov hanya memiliki kewenangan pengelolaan 12 mil laut. Tetapi, seluruh potensi retribusi diambil oleh KKP. Kondisi ini membuat NTB tidak memperoleh apa pun dari puluhan ribu tambak udang vaname yang beroperasi di Bumi Gora.
“BLUD pun masih terbatas, karena pemasukan hanya dari aktivitas internal, bukan dari pihak ketiga. Jadi dengan adanya ribuan tambak udang vaname, kita tidak mendapatkan apa-apa. Padahal, pengawasan tetap harus dilakukan,” jelasnya.
Pelaku Usaha Perikanan Menolak Aturan Baru KKP
Sementara, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) NTB, Muslim, mengungkapkan sejumlah nelayan dan pelaku usaha perikanan di NTB menolak aturan baru PNBP yang ditetapkan oleh KKP. Kebijakan tersebut dinilai menyulitkan aktivitas penangkapan ikan yang berdampak pada produksi sektor kelautan.
“Implementasi pungutan terhadap pendapatan di wilayah kewenangan daerah lewat PNBP-nya. Kita duduk sama pelaku usaha, mereka sebenarnya sangat keberatan, yang di atas 12 mil saja pontang-panting mereka,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Kekhawatiran nelayan itu bukan tanpa alasan. Berdasarkan data BPS, terdapat indikasi penurunan produksi tangkapan ikan di NTB.
Dengan berlakunya kebijakan itu, sektor kelautan akan semakin terpuruk karena nelayan yang sebelumnya bisa melaut dua kali dalam sebulan kini hanya mampu satu kali akibat proses perizinan yang memakan waktu.
Plt. Kepala Biro Perekonomian Setda NTB itu menilai, seharusnya pemerintah pusat mempermudah proses perizinan. Jika penangkapan ikan bisa dilakukan dua kali dalam sebulan, maka potensi PNBP justru akan meningkat. Namun faktanya, birokrasi PP 11 Tahun 2023 tentang penangkapan ikan terukur justru menimbulkan dilema di lapangan.
Ia menyebutkan, nelayan kini terhambat oleh proses perizinan yang lambat. Bahkan, dalam sekali melaut, nelayan harus memproses perizinan yang bisa memakan waktu hingga satu minggu.
Dampak lain yang dikhawatirkan adalah berkurangnya bahan baku untuk industri pengolahan ikan di NTB, khususnya tuna. Apalagi daerah telah memiliki industri olahan tuna sendiri. Parahnya lagi, pendapatan nelayan dan pelaku usaha juga terancam menurun drastis.
Lebih buruk lagi, pungutan tersebut tidak memberikan manfaat bagi provinsi, padahal bongkar muat hasil tangkapan lewat pelabuhan milik Pemerintah Provinsi NTB. Proses perizinan juga lewat Pemprov NTB. Namun tidak ada hasil sepeserpun untuk daerah.
Dalam sehari, bongkar muat kapal bisa sampai ratusan kali. Jika dibiarkan terus menerus tanpa pemeliharaan, bukan tidak mungkin pelabuhan Pemprov akan rusak. (era)


