Giri Menang (suarantb.com) – Masih tingginya kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan di Lombok Barat menjadi perhatian semua pihak, termasuk kalangan Akademisi. Sebagai upaya memberikan kesadaran dan pemahaman pada masyarakat, sejumlah Dosen Fakultas Hukum Ilmu Sosial dan Politik Universitas Mataram (FHISIP Unram), memberikan penyuluhan hukum pencegahan dan pendampingan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak kepada masyarakat Lembar Selatan, mulai dari kalangan anak-anak hingga orang tua.
Kegiatan yang menjadi bagian pengabdian pada masyarakat dari sejumlah dosen yang tergabung dalam kelompok Bidang Ilmu Pendidikan Sosial dan Humaniora ini diketuai Diva Pitaloka SH., MH., dosen FHISIP Unram. Kelompok pengabdian pada masyarakat ini Beranggotakan Lalu Guna Nugraha SH., MH.; Syamsul Mujtahidin SH,.MH., dan Aluh Rizki Alia, anggota dari kalangan mahasiswa.
Pada tanggal 19 Agustus 2025 lalu, digelar penyuluhan hukum di SDN 1 Lembar Selatan. Penyuluhan itu diikuti para siswa, tokoh masyarakat dan Kadus Segenter.
Ketua pengabdian, Diva Pitaloka SH., MH., menerangkan bahwa penyuluhan hukum tentang pencegahan dan pendampingan kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan menurut Cedaw dan Hukum Nasional. Ia memberikan pemahaman pada anak-anak dan warga, bahwa kekerasan seksual itu mencakup fisik, psikologis, dan eksploitasi yang merendahkan martabat seseorang.
Secara rinci ia menyampaikan dari sisi hukum nasional Indonesia, UU TPKS dan konvensi Cedaw, dimana kekerasan seksual itu setiap perbuatan yang tidak diinginkan, bersifat seksual yang cenderung merugikan korban. “Bentuk kekerasan itu mulai dari pelecehan verbal, hingga pemerkosaan,” sebutnya.
Ia pun menyebut sejumlah contoh kekerasan fisik contohnya, pemerkosaan, pencabulan, atau kekerasan fisik lainnya yang bernuansa seksual. Psikologis, seperti ancaman, intimidasi, atau pelecehan non fisik yang merusak mental korban. Sedangkan eksploitasi, pemanfaatan korban untuk keuntungan seksual, seperti perdagangan orang, atau pornografi anak.
Kemudian konvensi Cedaw ini menghapus segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Cedaw ini instrumen hukum internasional yang mewajibkan semua negara anggotanya untuk mengambil langkah-langkah kongkret dalam melindungi perempuan dari segala bentuk diskriminasi, termasuk kekerasan seksual. “Indonesa telah meratifikasi Cedaw sehingga memiliki kewajiban untuk melaksanakannya,” terangnya.
Di mana kewajiban negara untuk melindungi perempuan dari kekerasan. Melakukan pencegahan, penanganan kuasa, serta pemulihan bagi korban kekerasan seksual secara komprehensif. Dan kesetaraan gender.
Di Indonesa, lanjut dia, memiliki beberapa peraturan perundang-undangan yang menjadi payung hukum dalam penanganan Kekerasan Seksual. Yang paling signifikan adalah UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (UU TPKS). Lebih lanjut, terdapat beberapa strategi dalam pencegahan Kekerasan Seksual, diantaranya, edukasi masyarakat. Mengampanyekan kesadaran mengenai hak-hak perempuan dan anak, serta pentingnya persetujuan dalam setiap interaksi.
Selanjutnya, pelatihan aparat. Peningkatan kapasitas aparat penegak hukum,tenaga medis, dan pekerja sosial dalam menangani kasus Kekerasan Seksual secara profesional dan sensitif gender. Selanjutnya, melalui peran keluarga dan komunitas, dengan membangun lingkungan yang aman dan mendukung serta mendorong deteksi dini dan pelaporan kasus. Dalam penanganan kekerasan seksual ini, penting pendampingan korban yang tepat dan berkelanjutan. Hal ini vital bagi pemulihan korban kekerasan seksual, salah satunya melalui pendekatan trauma informed.
Mulai dari konseling psikologis, pendampingan hukum dan layanan medis. Pendampingan ini ujar dia, tidak saja fokus pada aspek hukum, tetapi juga kesehatan mental dan reintegrasi sosial korban. Bicara studi kasus, pendampingan korban di Indonesia. Dalam hal ini, lembaga atau organisasi masyarakat telah banyak melakukan pendampingan kasus kekerasan seksual. Di sini lanjut dia, sangat dibutuhkan peran masyarakat dan pemerintah mendukung korban. Dengan menguatkan layanan pengaduan, kolaborasi antar lembaga dan yang penting program pemberdayaan.
Ia menambahkan, beberapa tantangan dan peluang ke depan yakni visible incidents atau kejadian yang terlihat.
Reporting berriers, hambatan-hambatan yang menghalangi seseorang atau sekelompok orang untuk melaporkan suatu kejadian, insiden, atau informasi penting kepada pihak yang berwenang atau relevan. Legal and systemic gaps, merujuk pada kekurangan dalam undang-undang dan sistem hukum (legal gaps) serta kekurangan dalam mekanisme dan pelaksanaan sistem tersebut (systemic gaps) yang menyebabkan ketidaksesuaian, ketidakseimbangan, atau ketidakjelasan dalam penegakan hukum dan putusan. “Legal gaps” adalah kekosongan.
Selanjutnya technology and data dan advocacy dan culture. Terakhir ia menyimpulkan sekaligus mengajak semua pihak, bahwa pencegahan dan pendampingan kekerasan seksual adalah tanggung jawab bersama. Setiap individu memiliki peran dalam menciptakan masyarakat yang aman dan adil bagi perempuan dan anak.
“Mari bersama-sama mendukung hak perempuan dan anak untuk hidup bebas dari kekerasan dan diskriminasi, jika membutuhkan bantuan, jangan ragu untuk menghubungi lembaga resmi seperti layanan hotline P2TP2A atau lembaga bantuan hukum terdekat,” tutupnya. (her)


