spot_img
Jumat, Februari 27, 2026
spot_img
BerandaNTBLOMBOK BARATSelesai Tender, Proyek Alun-alun dan Bundaran GMS 

Selesai Tender, Proyek Alun-alun dan Bundaran GMS 

Giri Menang (Suara NTB) – Pengerjaan proyek Alun-alun Kota Gerung dan Renovasi Bundaran Giri Menang Square (GMS) segera dimulai. Menyusul dua proyek yang menjadi salah satu kebanggaan Pemkab Lombok Barat (Lobar) itu selesai proses tender. Tahapan saat ini tengah berproses di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan kontrak dengan rekanan pemenang tender.

Dari hasil tender, kontraktor yang dimenangkan dengan nilai penawaran dengan membuang harga hanya Rp27 juta hingga Rp100 juta lebih dari nilai Pagu dan HPS (Harga Perkiraan Sendiri). Dari penelusuran di akun resmi LPSE Lobar, nilai pagu paket proyek revitalisasi Bundaran GMS Rp5.775.000.000, sedangkan nilai HPS Rp5.774.634.000.

Pemenang tender proyek ini CV Duta Cevate, dengan penawaran Rp5.654.385.966, harga terkoreksi Rp5.654.385.966. dan harga negosiasi Rp5.654.385.966. Dari nilai pagu proyek tersebut dengan harga penawaran tersebut, terpadat selisih Rp120 juta lebih, artinya rekanan yang dimenangkan membuang harga tidak terlampau tinggi.

Selanjutnya proyek Alun-alun Kota Gerung, dari nilai pagu Rp7.175.000.000, nilai HPS Rp7.174.678.000. Pemenang proyek ini PT Sumarindo Jaya Mandiri dengan penawaran Rp7.147.745.874. Dari nilai pagu dengan penawaran pemenang tender, mencapai Rp27 juta lebih yang dibuang harganya dari nilai pagu.

Kabag Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Lalu Agha Farabi, ST., MM., menerangkan pihaknya telah menyelesaikan tender dua proyek tersebut. “Sudah selesai (tender), selanjutnya sekarang tahapan di OPD (kontrak),” terangnya, Selasa, 26 Agustus 2025. Disebutkan nilai HPS proyek ini masing-masing renovasi Bundaran GMS sebesar Rp5,7 miliar. Kemudian harga nilai penawarannya Rp5,6 miliar. Rekanan yang memenangkan proyek ini CV Duta Cevate. Sedangkan proyek alun-alun, nilai HPS nya Rp7,174 miliar, sedangkan penawarannya Rp7,147 miliar. Tender dimenangkan oleh PT Sumarindo Jaya Mandiri. Nilai penawaran rekanan yang dimenangkan tidak terlalu tinggi membuang harga, hal ini telah dievaluasi sesuai prosedur mengacu regulasi yang ada di Perka dan Perpres. “Jadi insyaallah sesuai prosedur semua,” imbuhnya.

Dikatakan, pengerjaan dua proyek ini melekat di bawah Dinas PUTR. Tinggal saat ini proses OPD terkait untuk melakukan kontrak. Terdapat waktu sekitar maksimal empat bulan hingga Desember untuk masa pengerjaan, menurutnya waktu ini cukup sebab banyak pekerjaan yang bisa diparalelkan. Tidak seperti gedung, kalau pengerjaan proyek ini bisa dilakukan secara paralel. (her)

IKLAN
RELATED ARTICLES
IKLAN



VIDEO