spot_img
Senin, Desember 16, 2024
spot_img
BerandaEKONOMI Kekerasan Terhadap Anak, DP3AP2KB Bantu Pendampingan

 Kekerasan Terhadap Anak, DP3AP2KB Bantu Pendampingan

Mataram (Suara NTB) – Kasus kekerasan terhadap anak menjadi atensi Pemprov NTB. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Nunung Triningsih mengatakan pihaknya siap memberikan pendampingan kepada setiap anak yang menjadi korban kekerasan asalkan korban anak atau pihak penanggung jawab melaporkan kasus kekerasan tersebut kepada pihak Pemprov.

“Kalau ada dia melaporkan kita siap, membantu menangani pendampingan psikologisnya, pendampingan hukumnya, kita siap,” ujarnya kepada Suara NTB setelah acara Harganas yang dilaksanakan di Kantor Bupati Lotim, Senin 29 juli 2024.

Berdasarkan data dari Polda NTB, sampai dengan bulan Juni 2024, ditemukan sebanyak 74 kasus kekerasan terhadap anak. Baik itu kekerasan seksual, kekerasan fisik, kekerasan verbal, dan sebagainya. Tingginya jumlah kekerasan terhadap anak ini dinilai mengkhawatirkan, apalagi ada pelaku yang masih di bawah umur.

Nunung mengatakan pihaknya siap memberikan bantuan pun pendampingan kepada seluruh anak, dan perempuan yang menjadi korban kekerasan. Namun, korban harus melapor terlebih dahulu ke Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) DP3AP2KB. Karena syarat untuk mendapatkan pendampingan tersebut adalah adanya laporan. “Syaratnya ada pengaduan ke UPTD kami,” lanjutnya.

Selain memberikan bantuan penanganan ataupun pendampingan, DP3AP2KB seringkali memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait pencegahan kekerasan terhadap anak.

“Kita juga melakukan pencegahan dengan melakukan sosialisasi, advokasi, maupun melibatkan forum anak sebagai teman sebaya,” bebernya.

Adapun saat ini, ada beberapa pengaduan yang masuk ke DP3AP2KB NTB, terbanyak dari kasus perkawinan anak. Pernikahan dini di NTB dinilai masih cukup tinggi, sehingga selain memberikan edukasi terkait bahaya kekerasan terhadap anak, Nunung juga mengatakan pihaknya rutin mensosialisasikan bahaya menikah di usia muda.

Sementara bagi anak yang terlanjur menikah dini dan mendapat masalah dalam pernikahannya, Nunung mengatakan anak tersebut akan diberikan pendampingan oleh DP3AP2KB provinsi serta akan memetakan permasalahannya terlebih dahulu, jika dirasa rumit, pasangan pernikahan dini tersebut akan dipisah sementara.

“Kita sudah cek dulu, ada cek kesehatannya lah, dia positif atau tidak, ada indikasi penyakit atau tidak. Itu kita bantu pendampingan juga, psikologi dan kepada keluarganya supaya bisa menerima anaknya kembali,” tutupnya. (era)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO